Kamis, 11 Desember 2008

Islamic Land Tenures and Reform

Paper 2: Islamic Land Tenures and Reform

Every aspect of land tenure is intricately connected with the socio-political life of the community. Most conflicts seem to arise over access to land or rather the abuse of perceived rights to the land. Land issues in the Middle East are complicated because of the vast variety of forms of landholding- Al-ard btifriq bi-l-shibr (land differs from one foot of ground to the next).
(Schaebler, 2000:242)

OVERVIEW

Land tenure concepts, categorisations and arrangements within the Islamic world are multi-faceted, generally distinctive and certainly varied. These ‘web of tenure’ regimes are often dismissed as intractable, inscrutable or outdated, but the lack of adequate systematic research hampers our understanding of the current manifestations of Islamic land concepts. The evolution of Islamic land tenure regimes from the classical and Ottoman periods to the colonial and contemporary times provides vital insights into the dynamics of Islamic land. What emerges is the interplay of a range of Islamic land approaches, State interventions, customary practices and external influences. This paper explores the socio-historical context and development of Islamic land tenure regimes. An appreciation of the historical context of land tenure in Muslim societies and the range of land tenure forms may well contribute towards development of authentic and innovative strategies for enhancing access to land and land rights.

Scope of this Position Paper: This position paper contextualises Islamic land tenure in Section 1. In Section 2, it considers theories regarding Islamic land tenure. Section 3 explores land tenure regimes in Ottoman practice while Section 4 outlines the features of Ottoman land administration and regulation. Section 5 examines the impact of colonialist land administration influence considering the modern 'tenure web' while Section 6 considers the phenomenon of the post-colonial tenure web. Section 7 offers five strategies for empowerment through land tenure conceptions

* Recognise historical contexts of contemporary land tenure regimes;
* Derive legitimacy from authenticated Islamic forms of tenure;
* Take advantage of the ‘Web of Tenure’;
* Facilitate a range of tenure models
* Engage with communal and indigenous land tenures.




2.1 CONTEXTUALISING ISLAMIC LAND TENURE
2.1.1 Diversity of Islamic tenure systems

Land tenure concepts have to be understood within the complex, dynamic and overlapping weave of Islamic legal principles, State and international legal frameworks, customary norms and informal legal rules. One of the key features of land tenure systems and legal categories in the Muslim world is that they were embedded and remain embedded in their complex, particular and in many ways local histories.

2.1.2 Islamic contribution to land tenure regimes

It is sometimes difficult to discern the Islamic content in the modern land tenure regimes of many Muslim countries, particularly outside the Middle East. However, it is undoubtedly present, to varying degrees, even where land law is driven largely by the seemingly wholly secular demands of the strict 'Torrens' registration system.

2.1.3 Security of Tenure in the Muslim world

The challenges of urbanisation, population and poverty, together with the increasing pressures on land and environment, arise throughout the Muslim world, although with variations between countries as elsewhere across the globe. Of particular concern is lack of secure land tenure for significant proportions of these populations. Research indicates the widest range of options should be considered in attempts to enhance security of tenure, bearing in mind local conditions and context. In the Muslim world, debates about the development of policy towards informal settlements often take a religious dimension.
2.1.4 Islamic ‘Web of tenures’ as a continuum

Documented titles, particularly freehold titles, secured through the formal legal structures common in the West, have been projected as the best tenure option and goal for all States. Urban land tenure cannot be understood through simple and conventional binaries of legal/illegal, formal/informal or even secure/insecure. The residents of informal settlements in Muslim countries also exist on the tenure continuum. Islamic ‘webs of tenure’ could be mapped on a continuum that is neither hierarchical nor universal but adjusted to local contexts and choices.

2.2 LAND TENURE IN ISLAMIC THEORY
2.2.1 Categorisation of land

There are widely thought to be three broad types of land and land tenure in Islamic theory. These are land in full ownership (mulk) state owned land (miri) and endowed land (waqf). Fundamental to these categories is the traditional Islamic theory of taxation. Sustained and developed under Ottoman rule into the 19th Century, they continue as conceptions if not categories into modern Muslim societies.
2.2.2 Dead (mewat) land

Individuals have the right to reclaim waste or empty land (mewat), that is land without an owner which is uncultivated and undeveloped. This demonstrates further the Islamic requirement that land should be used for productive purposes. The Mewat concept is important in the material sense, but also in the manner in which people 'think through' their relationship with land, as seen by the approach of squatters in Saudi Arabia.
2.2.3 Rent and sharecropping

The legal prohibition against hoarding has led to considerable debate amongst Islamic scholars concerning the appropriate utilisation of land, particularly with respect to the question of rent and the related issue of sharecropping. Some Islamic economists argue for instance that land rent for surplus land is always unlawful. Others hold that the tradition prohibits only the payment of rent on land which has not been improved in some way.
2.2.4 Limits on individual ownership

Islamic law (Shari'a) does not have a general theory of public property law and the rules in relation to land were not systematically organised, but derived from those dealing with taxation, conquest and the division of the spoils of war. Land ownership, belonging ultimately to God, is not absolute or unconditional and is subject to an overall social orientation, for land was given to the community of Muslims (umma) for the use and benefit of that community.
2.2.5 Acquiring ownership of land

Private ownership may be obtained either through transaction, such as sale (bay) or gift (hiba), possession, including the reviving of dead land (mewat) and inheritance. Some scholars suggest that the high esteem given to sanctity of contracts and the promises within them preclude State intervention other than in limited circumstances to prevent exploitation.
2.2.6 Pre-emption (shuf'a)

Pre-emption (shuf'a) is the means by which a co-inheritor or neighbour may use a privileged option to purchase land when it is for sale. It is a process capable of keeping strangers to communities on the outside and thereby placing limitations upon certain kinds of economic development. Different schools of law take different approaches to pre-emption but it is an important Islamic doctrine.


2.3 LAND TENURE REGIMES IN OTTOMAN PRACTICE
2.3.1 Making of Ottoman law

Islamic categories of land and land tenure were not derived simply from the nature and quality of property rights or Islamic legal theory, but owed much to the demands of the State in the Ottoman world. Complex power relations shaped the forms of tenure that emerged and property rights in land in the Ottoman world should be viewed as a ‘bundle’ which was subject to a dynamic process of negotiation, re-negotiation and resistance. Various types of tenure, authorising land use or rights to revenue, 'did not correspond to an understanding of ownership' - whether State or private- at least in the Western liberal sense of the word.
2.3.2 Conferring full land ownership (mulk/milk)

Mulk land gives the holder extensive power to use and enjoy the land, including disposing of it, making a gift of it, settling it as an endowment (waqf) in perpetuity or leaving it in a will in the form of a bequest. The origins of private land in full ownership (mulk) lie in land owned by Muslims and upon which a tithe of one tenth was collected (ushr), as opposed to a tax (kharaj).
2.3.3 Implications of State land (miri)

Under the Ottomans (1299-1923) virtually all cultivated land, State land in the possession of individuals, became known as miri. It is a term which derives from, or is a shortened version, of the literal explanation that it was land under the control of the leader of the Muslims (Amir-al-Muslimin). However, Ottoman land tenure concepts , for example, should not to be confused with the British concept of crown land/public domain.
2.3.4 Empty land (Mewat)

In contrast to the modern situation in many Muslim countries, the Ottoman State was not concerned with any 'shortage of land', rather it was keen to encourage the cultivation and use of land to ensure the continuance of subsistence farming and a regular supply of provisions to urban dwellers. In the Ottoman world, dead land (mewat), that is undeveloped land at a distance from any town or village, in accordance with Islamic legal theory, could be 'enlivened' through cultivation or other acts such as irrigation. The occupier who reported and received the permission of the State would be granted rightful possession.
2.3.5 Communal land (musha)

Pastoral lands, as opposed to cultivated land, were held as the traditional communal domain of particular tribes both for residence and herding according to local custom. The term 'musha was used, at village level, to denote either common undivided land or communal grazing land.

2.4 OTTOMAN LAND ADMINISTRATION
2.4.1 Regulation of state land (miri) and the Ottoman Land Code 1858

The Ottoman Land Code of 1858 was based upon both Ottoman practice and Islamic law. It defined the five categories of land: private ownership (mulk), State land (miri) and endowment (waqf), dead land (mewat), and public land for general use such as pastures for the use of particular towns and villages, markets, parks and places to pray (metruke). The Code remains the basis for modern state legislation and the division into these forms of land tenure remains in place today.
2.4.2 Extension of possession rights in state land (miri)

Land in private ownership (mulk) continued to be governed by Islamic law (Shari'a). However, the differences between State land (miri) and land in private ownership (mulk) were in practice fairly narrow. State land (miri), that is the grant of the usufruct rights (tapou/tapu), could now be inherited, though according to the principles and requirements of the Ottoman Land Code and not as stipulated in Islamic law (Shari'a).
2.4.3 Effecting the transfer of ownership

In Shari'a courts across the Ottoman world the traditional method for registering property transactions and demonstrating ownership was by means of a document (hujja, literally proof), sealed by the court, which was often the only means for effecting land transactions between buyers and sellers. However, where no such documentary proof existed, the prospective seller could fall back on witnesses prepared to confirm both continuous possession of the land in question and also the absence of any other contenders as to its ownership.
2.4.4 Registration under the Ottoman Land Code

The cadastral registers that were a feature of the Ottoman world in the 16th and 17th Century have survived and proved to be a rich source for historians. Alongside the central registers, were provincial registers, detailing revenues in relation to towns and villages. At the root of the Ottoman Land Code lay a system of compulsory registration of usufruct rights in State land (miri), in the government land register office and the issue of an official title deed as evidence of ownership (tapu), but it was not fully carried through.

2.5 IMPACT OF COLONIALIST LAND ADMINISTRATION
2.5.1 Colonial responses to state land (miri)

The period of the direct colonial engagement had a direct impact on conceptualisation of State land and further complicated land tenure regimes. Some colonial administrators construed land held as miri within a wider definition of State land than that envisaged within Islamic legal principles, or indeed even that pertaining under Ottoman rule. Confusion as to the precise nature of usufruct rights in miri land came at least in part from the translation of this category, which persists today and is used in this paper for convenience, into the term 'State land'.
3.5.2 Colonial attitudes to land use

Under Ottoman law a person who possessed uncultivated miri land (mahlul) who informed the state would be able to obtain a grant of title (tapu). However, under the Mahlul Lands Ordinance of 1920 the best that he/she could hope for would be a lease. The colonial powers were also anxious to limit rights over dead (mewat) land, so that they could be drawn into state control. The early period of British Mandate rule in Palestine saw also the 1921 Land Transfer Ordinance, which deemed that all land transactions, with the exception of short leases, would require consent from the High Commissioner who was not obliged to supply any reason for refusal.
2.5.3 Re-establishment of the land registration system

+
2.5.4 Impact of colonialism on land redistribution

Colonial land measures have been internalised and the dual track of part secularisation/modernisation (arising from colonial heritage) and part Islamisation (from the Ottoman experience) of land tenure systems did take place through codification. These post-colonial codes preserved either explicitly, or implicitly in the case of Iraq, basic and traditional categories of land in full ownership (mulk), endowment (waqf) and state land (miri), although the emphasis varied depending upon the particular histories of these different countries and earlier reforms.

2.6 THE POSTCOLONIAL LAND TENURE WEBS
2.6.1 Persistence of Islamic land tenure conceptions

Islamic land tenure systems, which were filtered through Ottoman administration and then colonial constructions, have endured into the postcolonial world. At least in most of the Middle East, the Islamic tradition is relatively easy to detect in official land law systems, albeit overlaid in many countries with secular codes. The distinction between the land itself and its usufruct, the principle that ownership of land lies with God but is held in trust by the State for the community of Muslims still underpins categories of land which are utilised today.
2.6.2 Developing modern land administration systems

Land administration, management, regulation and conflict resolution are usually a part of the public sphere. Land registration, which has a relatively long history across the Middle East, is embedded in some parts of the region, though there is some resitance. It carries with it at least a veneer of secularism, although it bumps against the Islamic legal framework and customary/unofficial tenure.
2.6.3 Privatisation and the Egyptian 1992 Tenancy Act

The impact of land reform in terms of land redistribution, land administration and management with respect to access to land are generally evaluated as limited. Access to land in much of the Muslim world, as in other parts of the world, is considered to be considerably worse in comparison to the situation several decades ago. Perhaps the most highly visible of these legislative interventions is Egypt's 1992 Tenancy Act, fully implemented from 1997, which revoked much of Nasser's agrarian reforms of the 1950's and 1960's. The Tenancy Act may have laid the basis for stimulating and improving the land market, but significant progress in market development remains unlikely while landowners often fail to register title to their land.
2.6.4 The post colonial web of Islamic land tenure

The 'web of tenancy' is used to denote the 'multiple interrelated tenancy relationships in which the landholder accesses land through combinations of more than one pattern'. The confluence of Islamic principles, Ottoman law, colonial interventions, custom and unofficial norms may not merely have led to a 'web of tenancy' in some households, but a broader 'tenure web'. There exist no 'clean patterns' or 'neat categories', but multiple combinations of relations which give access to land.
2.6.5 Safety webs for informal arrangements?

Functioning informal markets sometimes use traditional documentation (hujja) as evidence in the legitimate transfer of property interests. As evidenced in Yajouz in Jordan communal elements form part of the web of tenure in some contexts. Several of these phenomena have proven highly resilient and resistant to the efforts of reformers, continuing to play a role in the lives and the minds of postcolonial actors. For instance, the Musha land system, that is communal land held in shares and involving the periodic redistribution of lots, survived the demise of the Ottoman Empire and the colonial mandate authorities that followed, despite attempts at abolition and land registration.
2.6.6 Women and Islamic land tenure arrangements

Islamic law provides women with substantial rights to acquire, manage and alienate property. However, under classical Islamic law (Shari'a), which governed the devolution of land in full ownership (mulk), women were accorded smaller inheritance shares. State land (miri) was inherited according to state law, crucially in equal shares by both sons and daughters and with children placed first on the list of those with a right to inheritance, but some modern states have made state land (miri) subject to Islamic inheritance law. Ownership and management of endowment (waqf) property was historically important for women. The abolition, nationalisation and decline of the endowment (waqf) may deprive women of a further means of access to land. Modernist land reforms initiated across the Middle East bypassed most women, consolidating land in the hands of males.


2.7 STRATEGIES FOR EMPOWERMENT THROUGH ISLAMIC LAND TENURES
2.7.1 Recognise historical contexts of contemporary land tenure regimes

Though the histories of individual Muslim countries vary, the contemporary land tenure regimes have evolved from, or have been influenced by, a variety of historical periods or episodes. To unravel or effectively engage with these complex and overlapping land tenure forms requires a sensitivity to land history, which often takes the form of local or communal narratives. These include the impact of distinctive pre-Ottoman Islamic land conceptions, the Ottoman land administration and regulatory framework, the colonialist modifications or extensions of land tenure practice and the post-colonial and modernist land reforms. The current dominant forms of land tenure are equally rooted in resilient customary practices and State interventions and together form the basis through which individuals and groups in particular contexts think through their relationships with land and with one another. Strategies to enhance access to land must be based upon detailed research as to the particular tenure categories, which are relevant in specific localities.
2.7.2 Derive legitimacy from authenticated Islamic forms of tenure

Though land tenure systems in the Muslim world are often a convergence of State designs, customary practices and increasingly international pressures which are modernist and secular, there is generally a consciousness of Islamic land conceptions. The range of land tenures, classifications and categories in the postcolonial Middle East and many parts of the Muslim world are derived often from Islamic principles developed and manipulated by successive regimes, particularly during the long period of Ottoman rule, and to varying degrees the colonial and post colonial governments. With the increasing calls for ‘authenticity’ through return or reinvigoration of Islamic and indigenous principles and practices, the strategy of legitimising innovative land tenure arrangements through recourse to Islamic historical and spiritual principles could facilitate reforms. What is necessary though is the articulation that rather than being static, monolithic or exclusive formulae, Islamic land systems can be responsive, flexible and capable of catering to a wide range of contexts and diverse constituencies of claimants.

Islamic law facilitates full ownership, conceives of ‘State’ lands which could be used in the public interest and also accommodates collectives and group land access and usufruct rights. Land readjustment strategies which find their authority and social legitimacy in enduring Islamic principles of equity and egalitarianism as in communal ('musha) villages, using plot exchanges and compensation, could in appropriate circumstances enhance access to land where there are often fragmented parcels and a web of tenures. Similarly, the institution of the endowment (waqf) can facilitate land rights that are often preserved within a smaller circle of the landed class.
2.7.3 Take advantage of the ‘Web of Tenure’

Rather than view the mesh of complex, sometimes seemingly ad hoc, tenure forms as necessarily a barrier to economic development and the provision of secure access to land, they may be used beneficially and can be a positive force. In reality, there exist few 'clean categories', but rather a web of tenure with a local distinctiveness which may be focused even at the level of particular communities. This fluidity and often overlapping situations could augment innovation and offer a range of choices. Some tenure forms are recognised by the State and incorporated into legislation or recognised as social practice However, whether they are formally part of policy or tolerated as customary arrangements, they work best because they are closer to the lived experiences of the people who use them, rather than a top-down approach.

Fragmentation of land is a perceived problem with regard to this tenure web, with even those individuals possessing quite large total landholdings and operating as landlords, owning or co-owning small plots. These have been, in part, the consequence of the agrarian reform processes of the 1950's and 1960's, but Islamic inheritance rules also play a part. Current policy making around land regularisation in the Middle East that seeks to encourage the registration of individual land titles can only be one of the approaches, to address this issue. Equally strategies to enhance land rights for women or disadvantaged/vulnerable groups must be aware of Muslims, like others, may prefer to keep 'ownership' outside of official control attempts to avoid further land fragmentation even where it appears to be counter-intuitive to the outsider.

2.7.4 Facilitate a range of tenure models

Islamic land tenure regimes offer a range of options relating to the protection of rights of occupation, possession, use, usufruct and full ownership for a wide range of constituencies including the urban poor, squatters and slum dwellers. It offers several avenues for regularising informal settlements. Land registration can have advantages but are not always preferred or possible. Land registration has a long history and is well embedded in many Muslim countries, including parts of the Middle East, with some sophisticated systems using modern technology. At first sight this would appear to lay solid foundations for land regularisation processes focused upon securing ownership and access to land through formal titling. However, vast tracts of land in the Middle East, even where modern registration systems exist, remain unregistered, not least much of the endowed land (waqf) and land falling under the control of government.

Moreover, strategies at local, household and individual level to avoid registration of title are also entrenched and have a long history. Relatively large and wealthy landowners choose to remain outside the official land titling processes, even where this may preclude the use of credit mechanisms and full engagement in land markets. The motivations that underpin such strategies are multifarious. They include a desire to circumvent the strict application of Islamic inheritance rules, and the consequence fragmentation of ownership and landholdings and to avoid the high costs of registration, including those associated with fragmented plots.

Also registration may not be chosen because it is difficult to bring the prevailing local forms of land tenure within the officially recognised categories, or because the State refuses to register land ownership which challenges or places barriers to the State's own development plans. Fear of appropriation may also be a factor, as is the fact that 'unofficial' markets and tenure formations may operate relatively efficiently and be responsive to local needs. Contemporary policies surrounding the encouragement of land titling may be too abstract in the above climate and strategies concerned with access to land, rather than titling, may better encompass the requirements of many communities in relation to secure tenure. In practice, the seemingly complex web of Islamic tenures can be mapped against a continuum model, which is not hierarchical but promotes choice regarding a range of options.
2.7.5 Communal and indigenous land tenure

Communal relations to land have endured both in practice and as a state of mind within the Muslim world. They have survived in the face of legal systems in which the concept of State land (miri) dominates and is manipulated by successive regimes to establish control over any land in which individual ownership claims cannot be maintained. In some areas these customary tenures have survived despite the attempts by tribal leaders to use land registration as a means to turn communal land into a large individual land holding. Communal land relationships exist often in areas where the people concerned are particularly vulnerable, amongst nomadic pastoralists, in areas of marginal rainfall, but also in the village, peri-urban or urban context. It is crucial in these contexts, where change is proposed or State policies are likely to impinge on the area, that the local populations are engaged in participatory development processes in order to find their own indigenous solutions. Islamic tenure webs potentially offer innovative tenures that could be part of a dynamic continuum of tenure model choices that are efficient, appropriate and authentic.


SELECTED REFERENCES FOR PAPER 2

'Abd Al-Fattah, Nabil (1999) 'The Anarchy of Egyptian Legal System: Wearing Away the Legal and Political Modernity' in B. Dupret, M. Berger and L. al-Zwaini (eds) Legal Pluralism in the Arab World (The Hague: Kluwer Law International), pp. 159-172

'Abd Al-Kader, Ali (1959) 'Land, Property and Land Tenure in Islam' 5 Islamic Quarterly 4-11

Abu-Lughod, Janet (1980) Rabat-Urban Apartheid in Morocco (Princeton: Princeton University Press

Altug, Yilmaz (1968) 'Legal Rules Concerning Land Tenure in the Ottoman Empire' 18 Annales De La Faculte De Droit Istanbul 153-169

Behdad, Sohrab (1992) 'Property Rights and Islamic Economic Approaches' in K. S. Jomo, Islamic Economic Alternatives (London: Macmillan) pp. 77-103

Bjorkelo, Anders (1998) 'Islamic Contracts in Economic Transactions in the Sudan' at The Fourth Nordic Conference on Middle Eastern Studies: The Middle East in a Globalising World (Oslo, 13-16 August)

Bonine, Michael E. (1997) Population, Poverty and Politics in Middle East Cities (Gainesville, Fl: University Press of Florida)

Brand, Laurie (1998) Women, the State, and political liberalisation: Middle Eastern and North African Experiences (Columbia: Columbia University Press)

Brown, Nathan J. (1995) 'Law and Imperialism: Egypt in Comparative Perspective' 29(1) Law & Society Review 103.

Bukhari, Saleem M. (1982) 'Squatting and the Use of Islamic Law' 6(5/6) Habitat International 555-563

Bunton, Martin (2000) 'Demarcating the British Colonial State: Land Settlement in the Palestinian Jiftlik villages of Sajad and Qazaza' in R. Owen (ed) New Perspectives on Property and Middle East (Cambridge Mass: Harvard University Press) pp. 121-158

Bush, Ray (2004) Civil Society and the Uncivil State (Civil Society and Social Movembers, Progamme Paper Number 9 :UNRISD)

Crecelius, Daniel, (1995) 'Introduction' 38(3) Journal of the Economic and Social History of the Orient, p. v

Cuno, Kenneth M. (1980) 'The Origins of Private Ownership of Land in Egypt: A Reappraisal' 12 International Journal of Middle East Studies 245-275

El Ayachi, Moha El Hassane Semlali, Mohamed Ettarid, Driss Tahiri and Pierre Robert (2003), ‘New Strategy towards a Multipurpose Cadastral System to Support Land Management in Morocco’, 2nd FIG Regional Conference, Marrakech, Morocco, December 2-5, 2003

El Ghonemy, M. R. (2005) Land reform development challenges of 1963-2003 continue into the twenty-first century (FAO) http://www.fao.org/DOCREP/006/J0415T/j0415t05.htm 29/06/2005

Forni, Nadia (2005) Land Tenure Policies in the Middle East http://www.fao.org//docrep/005/Y8999T/y8999t0f.htm

Haji Buang, Haji Salleh (1989) Malyasian Torrens System (Percetekan Dewan Bahasa dan Pustaka)

Hamza, Manaf (2002) Land Registration in Bahrain: Its Past, Present and Future Within an Integrated GIS Environment (Unpublished thesis: UEL)

Home, Robert and Lim, Hilary (2004) 'Conclusions' in R. Home and H. Lim (eds) Demystifying the Mystery of Capital (London: Cavendish Publishing)

Ishaque, Khalid M. (1983) ‘The Islamic Approach to Economic Development’ in John Esposito (ed) Voices of Resurgent Islam, (New York Oxford: Oxford University Press)

Islamoğlu-Inan, Huri (1987). 'Oriental Despotism in World System Perspective', in The Ottoman Empire and the World Economy, ed. Huri Islamoğlu-Inan (Cambridge, Paris: Cambridge University Press and Maison des Sciences)

Issawi, Charles (1966) The Economic History of the Middle East, 1800-1914 (Chicago: University of Chicago Press)

Jorgens, Denise (2000) 'A Comparative examination of the provisions of the Ottoman Land Code and Khedive Said's law of 1858' in R. Owen (ed) New Perspectives on Property and Land in the Middle East (Cambridge, Mass: Harvard University Press)

Lambton, Ann K. S. (1953) Landlord and Tenant in Persia: A Study of Land Tenure and Land Revenue Administration (London: Oxford University Press)

Lewis, Bernard (1979) 'Ottoman land tenure and taxation in Syria' 50 Studia Islamica 109-124

Marcus, Abraham (1989) 'Men, Women and Property' XXVI (II) Journal of the Economic and Social History of the Orient 137

Messick, Brinkley (2003) ‘Property and the Private in a Sharia System’ 70(2) Social Research pp 711-734

Modaressi, Hossein (1983) Kharaj in Islamic Law (London, Anchor)

Owen, Roger (2000) 'Introduction' in R. Owen (ed) New Perspectives on Property and Land in the Middle East (Cambridge, Mass: Harvard University Press)

Payne, Geoffrey (2001) 'Innovative Approaches to Tenure' 7(1) Habitat Debate

Payne, Geoffrey (2002), Land, Rights and Innovation: Improving Tenure Security for the Urban Poor (London : ITDG)

Rafeq, Abdul-Karim (2000) 'Ownership of Real Property by Foreigners in Syria' R. Owen (ed) New Perspectives on Property and Land in the Middle East (Cambridge, Mass: Harvard University Press)

Rayner, Susan E. (1991) The Theory of Contracts in Islamic Law (London: Graham & Trotman)

Razzaz, Omar M. (1994) 'Contestation and Mutual Adjustment: The Process of Controlling Land in Yajouz, Jordan' 28 (1) Law & Society Review 7-39

Razzaz, Omar M. (1998) 'Land Disputes in the Absence of Ownership Rights: Insights from Jordan' in E. Fernandes and A. Varley (eds) Illegal Cities (London & New York: Zed Books)

Rodinson, Maxime (1973) Islam and Capitalism (Trans. Brian Pearce. New York: Pantheon)

Rosen, Lawrence (1999) 'Legal Pluralism and Cultural Unity in Morocco' in B. Dupret, M. Berger and L. al-Zwaini (eds) Legal Pluralism in the Arab World (The Hague: Kluwer Law International), pp. 89-95

Saad, Reem (2002) 'Egyptian Politics and the Tenancy Law' in R. Bush (ed) Counter Revolution in the Egyptian Countryside: Land and Farmers in the Era of Economic Reform (London: Zed Books)

Schaebler, Brigitte (2000) ‘Practising Musha: Common Lands and the Common Good in Southern Syria Under the Ottomans and the French’ R. Owen (ed) New Perspectives on Property and Land in the Middle East (Cambridge, Mass: Harvard University Press)

Syed Habibul Haq, Nadvi (1971) Al-Iqta - or Theory of Land Ownership in Islam (Islamabad: Islamic Studies)

Udovitch, Abraham L (1974) 'Technology, Land Tenure, and Rural Society: Aspects of Continuity in the Agricultural History of the Pre-Modern Middle East' in A. L. Udovitch (ed) The Islamic Middle East 700-1900: Studies in Economic and Social History (Princeton NJ: Princeton University)

UN-HABITAT (2003) The Challenge of Slums: Global Report on Human Settlements (London: Earthscan)

Vasily, Elizabeth (1997) 'Devotion as Distinction, Piety as Power, Religious Revival and the Transformation of Space in the Illegal Settlements of Tunis' in M. Bonine (ed) Population, Poverty and Politics in Middle East Cities (Gainesville, Fl: University Press of Florida)

Wahlin, Lars (1994) 'Inheritance of land in the Jordanian Hill Country' 21(i) British Journal of Middle Eastern Studies 57-84

Wilkinson, John C. (1990) 'Muslim Land and Water Law' 1 Journal of Islamic Studies 54-72

Ziadeh, Farhat J. (1985) 'Land Law and Economic Development in Arab Countries' 33 The American Journal of Comparative Law 93

Zubaida, Sami (2003) Law and Power in the Islamic World (London and New York: IB Tauris)

Pencabutan Hak Milik Pribadi

Pencabutan Hak Milik Pribadi
Thursday, 13 April 2006


KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA

INDONESIA
Nomor : 8/MUNAS

VII/MUI/12/2005
Tentang
PENCABUTAN HAK MILIK

PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam

Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir

1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG :



- Bahwa di tengah-tengah masyarakat sering terjadi

adanya benturan anatara kepentingan pribadi dengan

kepentingan umum yang tidak jarang menimbulkan

ketidakserasian hubungan antara sebagian masyarakat

dengan sebagian lain atau anatara masyarakat dengan

pemerintah.

- Bahwa benturan dua kepentingan tersebut seringkali

berupa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan

umum;

- Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu

menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut untuk

dijadikan pedoman oleh masyarakat.

MENGINGAT :



- Firman Allah SWT; a.I.:
Dan orang-orang yang

telah menempati Kota Madinah dan telah beriman

(Anshar) sebelum (Kedatangan) mereka (Muhajirin),

mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka.

Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka

terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang

Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang

Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka

memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa

yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah

orang-orang yang beruntung. (al-Hasyr: [59]: 9)

"Dan janganlah kamu merugikan manusia kepada

hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi

dengan membuat kerusakan" (QS. Al-Syu'ara [26]: 183).

"…KAmu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"

(QS. Al-Baqarah [2]: 279)


- Hadis Nabi s.a.w., :



- "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah

haram (mulia, dilindungi)…" (H.R. al-Tirmidzi).


Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
- Hadis bahwa Nabi s.a.w. ketika membangun Masjid

Nabawi membebaskan tanah warga asli Madinah dengan

membelinya. (HR al-Bukhari).

- Tindkan Umar bin Khaththab yang membebaskan

tanah penduduk dengan memberi ganti rugi ketika

memperluas Masjid Haram. (lihat Naz'ul Milkiyyah).

MEMPERHATIKAN :



- Pendapat Ulama tentang definisi kepentingan umum

(manfa'ah 'ammah):
"Kepentingan umum adalah segala

sesuatu yang manfaatnya kembali kepada seluruh manusia

(rakyat) atau kepada sebagian mereka tanpa di batasi

individu-individunya."

- Qa'idah Fiqh (Al-Muwafaqat, Juz 4, h. 196-197) :

"Kemaslahatan umum harus di dahulukan atas

kemaslahatan khusu"

- Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal

58) :
"Tindakan pemerintah terhadap rakyat harus

didasarkan kemaslahatan

- Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal

26) :
"Mudharat yang khusus dapat dilakukan untuk

menghindarkan mudharat yang bersifat umum."

- Qa'idah Fiqh Irtiqab Akhaffi adl-Dlararain

(Al-Mustashfa dll):
"Apabila terjadi Kontradiksi

antara dua mafsadah maka yang harus dipilih adalah

yang mafsadatnya paling ringan."

- Keputusan Masjid IlmiahLembaga Pengkajian Fiqh

Islam (majma' al-Fiqh al-Islami) Nomor 29 (4/4) dalam

Muktamar IV di Jiddah Arab Saudi, tanggal 18-23

Jumadil Akhir 1408 H/16-11 Pebruari 1988 M tentang

pencabutan hak milik (individu) untuk kepentingan Umum

(majalah Majma' al-Fiqh al-Islami, No. IV, jilid II,

h.897).

- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas

VII MUI 2005.



Dengan bertawakal kepada Allah

SWT
MEMUTUSKAN


MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENCABUTAN

HAK MILIK PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN

UMUM
PERTAMA : Ketentuan Umum




Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
- Hak milik pribadi adalah kepemilikan terhadap

sesuatu yang manfaatnya hanya di nikmati oleh

pemiliknya, seseorang atau beberapa orang tertentu.

- Kepentingan umum adalah kepentingan yang

manfaatnya dinikmati oleh masyarakat umum tanpa ada

diskriminasi. KEDUA : Ketentuan

Hukum




- Hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara/

pemerintah dan jaminan hak-haknya secara penuh. Tidak

seorangpun termasuk pemerintah boleh mengurangi,

mempersempit atau membatasinya. Pemiliknya berkuasa

atas hak miliknya dan berhak mempergunakan atau

memnfaatkannya dalam batas-batas yang dibenarkan oleh

Syara'/ hukum Islam.

- Bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi

dengan kepentingan umum maka yang di dahulukan adalah

kepentingan umum dengan ketentuan sebagai berikut :



- Ditempuh lewat musyawarah antara pemerintah dan

pemilik hak tanpa adanya pemaksaan.

- Harus di beri ganti rugi yang layak (tsamanul

mitsli).

- Penanggung jawab kepentingan umum adalah

pemerintah.

- Penetapan kepentingan umum oleh DPR atau DPRD

dengan memperlihatkan Fatwa dan pendapat MUI.

- Kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan

untuk kepentingan lain terutama yang bersifat

komersial.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :

22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.


MUSYAWARAH NASIONAL

VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang

Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,





Sekretaris,
K.H. MA'RUF AMIN



HASANUDIN
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43

Fiqh Tanah

FIQH TANAH
Batas Hak Kepemilikan antara Rakyat dan Negara atas Tanah
Ridwan, M. Ag.
A. Abstrak

Kepemilikan seseorang atas tanah sebagaimana kepemilikan atas harta benda yang lainya dalam konteks yuridis maupun etika sosial haruslah dipandang sebagai kepemilikan yang di dalamnya juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat sosial. Kebebasan seseorang atas hak propertinya hakikatnya juga dibatasi oleh hak-hak orang lain baik secara individual maupun kelompok. Dalam konteks ini telah diatur dalam hadis Nabi tentang fungsi-fungsi sosial yang melekat pada hak milik atas tanah dihubungkan dengan kepentingan-kepentingan orang lain dan public sphare (ruang publik). Dalam kaitan dengan relasi personal dan sosial di tengah-tengah masyarakat, persoalan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya juga harus mempertimbangkan kepentingan orang lain
Islam memandang negara sebagai institusi yang mengelola masyarakat suatu negara. Atas dasar inilah maka Islam memberikan hak sekaligus kewajiban kepada institusi tersebut untuk mengatur relasi antar individu dan individu dengan masyarakat serta hubungan individu, masyarakat dengan negara. Dalam hal pengaturan fungsi-fungsi sosial tanah, pemerintah (imam) mempunyai otoritas untuk membuat regulasi terkait dengan tanah, untuk mengatur dan menata penggunaan tanah untuk menciptakan kemaslahatan umum. Otoritas pemerintah membuat regulasi pertanahan didasarkan pada hak yang dimiliki oleh pemerintah yaiu hak iqtha yaitu hak memberikan lahan pada pihak lain baik sebagai hak milik atau hak memanfaatkan saja dan hima’ yaitu otoritas untuk menetapkan tempat lindung sebagai public sphare untuk kemaslahatan bersama. .(kata kunci :Tanah, Hak milik, fungsi sosial, regulasi, iqtha’, hima’, public sphare, kepentingan umum)

B. Pendahuluan

Tema kajian tentang pertanahan dalam diskursus hukum Islam (fiqh) kurang mendapat perhatian dari pemikir hukum Islam dan ummat Islam pada umumnya. Padahal persoalan yang muncul diseputar pertanahan merupakan problem yang sering kita saksikan khususnya sengketa tentang status tanah ataupun penggunaan atas tanah yang melibatkan sengketa dalam relasi individual, antar kelompok sosial ataupun sengketa tanah antara rakyat dengan penguasa negara (pemerintah). Di Indonesia misalnya, fenomena mogok makan dan menjahit mulut yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang tanah dan tempat tinggalnya dilalui oleh saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) PLN yang menuntut ganti rugi kepada negara merupakan contoh konkrit adanya sengketa tentang tanah antara rakyat dan pemerintah terkait dengan soal tanah. Contoh lain yang menggambarkan sengketa adalah kasus pembangunan waduk Nipah yang menyisakan sengketa antara rakyat yang ingin mempertahankan rumahnya agar tidak digusur oleh pemerintah.
Mengkaji tentang tanah dalam Islam sudah barang tentu akan berkaitan erat dengan persoalan dasar yuridis, etis-filosofis dan fungsi sosiologis dari tanah yang harus dicari sandaran normatifnya dari sumber otoritatif dalam Islam yaitu al-Qur’an, Hadits dan juga pendapat para ulama fiqh berkaitan dengan persoalan seputar tanah.
Islam mengajarkan kepada umatnya agar meletakan dan memposisikan persoalan harta (kekayaan duniawi) dalam tinjauan yang relatif, yaitu perlunya kesadaran bahwa harta kekayaan yang bersifat duniawi hakikatnya adalah milik Allah dan sifat kepemilikanya bersifat semu. Artinya, bahwa kepemilikan manusia terhadap hartanya dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Kepemilikan manusia atas harta benda tidak lebih sebuah amanah (titipan, as a trust).
Dalam Islam, kepemilikan tanah oleh seseorang dalam konteks individual dalam relasi sosial secara yuridis diakui, di mana pemilik tanah mempunyai kewenangan untuk menggunakan (tasharruf) sesuai dengan keinginanya. Kewenangan manusia atas kepemilikan harta (proverty right) dalam kaidah hukum Islam dilindungi dalam bingkai hifdzu al-maal sebagai salah satu prinsip al-kulliyat al-khams. Tanah di samping sebagai instrumen ekonomis, juga mempunyai kandungan sosial-humanistik. Oleh karena itu dalam Islam tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek monopoli asset / harta. Dengan demikian pemilikan harta oleh seseorang haruslah disertai dengan pertanggungjawaban secara moral.
Kepemilikan harta benda dalam Islam berbeda secara idiologis dengan system ekonomi yang beridiologi liberal-kapitalistik dan komunistik. Aliran liberal kapitalistik yang bersumber dari teori laisser faire laisser aller memandang hak milik sebagai hak mutlak, setiap orang (individu) bebas untuk mencari, memiliki dan menggunakan menurut kemauanya sendiri secara bebas sehingga memberi ruang yang bebas lahirnya praktek monopoli dan eksploitasi untuk menindas kelompok ekonomi lemah. Sedangkan system ekonomi komunisme tidak mengakui hak milik perorangan, karena semua harta benda dimiliki dan dikuasai oleh negara. Islam berada di antara dua ekstrimitas idiologi besar yang memposisikan sebagai sistem idiologi sintetis dengan mengedepankan prinsip moderatisme (wasyatiyah).
Kepemilikan seseorang atas tanah sebagaimana kepemilikan atas harta benda yang lainya dalam konteks yuridis maupun etika sosial haruslah dipandang sebagai kepemilikan yang di dalamnya juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat sosial. Kebebasan seseorang atas hak propertinya hakikatnya juga dibatasi oleh hak-hak orang lain baik secara individual maupun kelompok. Dalam konteks ini telah diatur dalam hadis Nabi tentang fungsi-fungsi sosial yang melekat pada hak milik atas tanah dihubungkan dengan kepentingan-kepentingan orang lain dan public sphare (ruang publik).
Dalam kaitan dengan relasi personal dan sosial di tengah-tengah masyarakat, persoalan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya juga harus mempertimbangkan kepentingan orang lain (syarik; orang yang berdampingan) denganya. Menurut imam Malik bin Anas, seseorang yang akan membuat sumur yang berdekatan dengan sumur tetangganya tidak diperbolehkan kalau pembuatan sumur itu membahayakan tetangga sebelahnya. Begitu juga dilarang seseorang membangun/membuat jamban/WC yang menggangu sumur tetangganya karena terlalu berdekatan. Dalam hal seseorang pemilik tanah yang tanah tersebut bergandengan /bersamaan dalam hal kepemilikanya dengan orang lain kemudian pemilik tanah tersebut akan menjual tanahnya, maka dalam fiqh tetangganya (syarik) haruslah orang yang pertama ditawari tanah tersebut. Dalam konteks ini seorang tetangga mempunyai hak syuf’ah yaitu hak untuk memaksa pemilik tanah untuk menjual tanahnya kepada tetangganya.
Islam memandang negara sebagai institusi yang mengelola masyarakat suatu negara. Atas dasar inilah maka Islam memberikan hak sekaligus kewajiban kepada isntitusi tersebut untuk mengatur relasi antar individu dan individu dengan masyarakat serta hubungan individu, masyarakat dengan negara. Dalam hal pengaturan fungsi-fungsi sosial tanah, pemerintah (imam) mempunyai otoritas untuk membuat regulasi terkait dengan tanah, untuk mengatur dan menata penggunaan tanah untuk menciptakan kemaslahatan umum. Justifikasi yuridis atas otoritas pemerintah untuk membuat regulasi tersebut didasarkan pada hadits sebagai berikut:
وعن ابن عباس أن الصعب بن جثامة أخبره أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا حمى إلا لله ولرسوله رواه البخاري
Artinya :Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwasanya Sha’b ibn Jisamah menceritakan sesungguhnya Nabi bersabda: tidak ada batasan kecuali batasan Allah dan Rasulullah.

Imam Syafi’I memahami hadis ini dengan dua kemungkinan pengertian. Pertama, bahwa tidak ada seorangpun yang berhak membuat batasan (penggunaan tanah) kecuali oleh Rasulullah dan tidak bisa digantikan oleh siapapun. Kedua, seseorang boleh membuat batasan-batasan sebagaimana batasan yang telah dibuat oleh Rasulullah yaitu para khalifah pengganti beliu (dalam kapasitas sebagai seorang imam). Pemahaman yang kedua inilah yang dinilai kuat. Berdasarkan hadis ini pula, seorang imam/kepala negara berhak untuk mengatur (membuat batasan) penggunaan tanah tentu dengan alasan yang rasional, logis dan objektif dengan dilandasi semangat merealisasikan kemaslahatan umum sebagai tugas pokok kepala negara. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya: bahwa kebijakan seorang kepala negara harus berorientasi pada upaya menciptakan kemaslahatan

Pemerintah dalam upaya pembangunan tentu memerlukan tanah sebagai instrumen fisik bagi tegaknya sebuah bangunan. Diantara hak pemerintah dalam hal pengaturan tanah yang bersentuhan langsung dengan hak warga dan negara dalam fiqh Islam dikenal empat konsep dasar yaitu ihya’ul mawat, hima, irfaq dan iqta’. Pemerintah dengan alasan menciptakan kepentingan umum (maslahah ‘ammah) mempunyai otoritas untuk melakukan tahdid al-milkiyah (pembatasan hak milik), naz’u al-aradhi (pencabutan hak milik) di mana otoritas kebijakan ini bersinggungan langsung dengan kepemilikan tanah warga negara. Pada posisi ini negara akan dihadapkan pada dua kutub kepentingan yaitu antara kepentingan warga negara dan kepentingan negara atas nama pembangunan.
Hanya saja dalam konteks interpretasi apa makna dan kriteria kemaslahatan / kepentingan umum sebagai dasar pembenaran intervensi pemerintah atas hak tanah rakyat seringkali menjadi bias yang pada umumnya menggunakan paradigma kekuasaan untuk kepentingan kekuasaan juga. Ketika kekuasaan negara tidak lagi memerankan fungsinya sebagai instrumen untuk menyejahterakan rakyatnya, maka konflik kepentingan antara rakyat dan negara sangat mungkin terjadi. Gambaran dari berbagai fenomena konflik rakyat dan negara dalam realitas sosial yang kerap disertai dengan aksi kekerasan adalah bukti konkrit di mana batas-batas hak kepemilikan rakyat dan negara atas tanah tidak jelas bahkan kemungkinan terjadi penindasan. Dari latar belakang masalah di atas, tampak jelas adanya kesenjangan antara idialitas sebuah teori dengan realitas empiris mengenai relasi kuasa antara rakyat dan pemerintah dalam hal batasan hak atas tanah.
Adapun yang menjadi persoalan pokok penelitian ini adalah bagaimana konsep hukum Islam dalam hal pengaturan masalah seputar pertanahan. Masalah pokok tersebut dapat dirinci ke dalam beberapa sub bahasan yaitu konsep cara perolehan hak milik atas tanah, fungsi sosial tanah, batas-batas kepemilikan individu dan negara atas tanah serta kebijakan pemerintah dalam hal pengaturan tanah.
C. Metode Penelitian
Penelitian ini memusatkan kajian pada pada penelitian kepustakaan (library research) yang sifatnya deskriptif analitis berdasarkan kajian teks. Metode ini diperlukan untuk menggali data, fakta serta teori yang membuat suatu kepercayaan itu benar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative legal research13. yaitu penelaahan hukum normative dengan memusatkan kajian pada interpretasi teks al-Qur’an, Hadits, dan kitab fiqh yang ditulis para ulama.
Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan metode dokumentasi. Metode ini digunakan untuk melacak data-data penelitian yang bersifat kepustakaan berupa dokumen tertulis dalam al-Qur’an dan Hadits dan kitab fiqh terkait dengan konsep kepemilikan, kedudukan, fungsi dan kewenangan pemerintah untuk membuat regulasi tentang pertanahan. Metode pengumpulan data yang lain adalah metode historis yaitu cara pengambilan data / fakta yang bertolak pada pemaknaan perkembangan dalam kaitan waktu di masa lampau.14. Metode ini diperlukan untuk melihat dimensi historisitas sebuah pendapat hukum dari seorang penulis kitab atau pejabat negara dalam membangun gagasanya soal tanah atau membuat kebijakan yang tidak lepas dari dimensi ruang dan waktu.
Sedangkan untuk analisis data penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan menggunakan metode content analysis15. atau yang sering disebut sebagai analisis isi atau kajian isi yaitu teknik yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha memunculkan karakteristik pesan yang dilakukan secara obyektif dan sistematis. Metode ini juga diartikan sebagai alat untuk mengobservasi dan menganalisis prilaku komunukasi yang terbuka dari komunikator yang dipilih.16 Dengan metode ini akan diperoleh suatu hasil atau pemahaman terhadap isi pesan pengarang/penulis kitab secara objektif, sistematis dan relevan secara sosiologis. Metode ini digunakan untuk menganalisis substansi pemikiran para ulama fiqh dengan menganalisis kerangka paradigmatik dan konsep-konsep dasarnya, untuk kemudian ditarik pada konteks kekinian.
Di samping itu, peneliti juga menggunakan metode komparatif17 yaitu metode yang digunakan untuk memperoleh suatu kesimpulan dengan meneliti faktor-faktor yang berhubungan dengan suatu situasi atau fenomena yang diteliti dan membandingkan dengan factor lain. Metode ini digunakan untuk memetakan kerangka paradigmatik dan konsep-konsep dasar yang digagas oleh para ahli fiqh tentanh hukum pertanahan untuk kemudian dicari titik persamaan dan perbedaan sebagai bahan merumuskan fiqh tanah yang utuh dan sistematis. Metode ini digunakan dengan tujuan untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi dari hasil temuan penelitian.
D. Hasil Penelitian dan Analisis
Tanah merupakan tempat di mana bangunan tempat tinggal manusia didirikan. Tanah juga merupakan bagian dari asset yang seringkali dalam tata pergaulan social menjadi persoalan yang menjadi objek atau menjadi sebab lahirnya persengketaan. Dalam proses kepemilikan tanah dan penggunaannya seringkali terjadi persinggungan kepentingan antara kepentingan rakyat vis a vis pemerintah, kepemilikan individu dengan masyarakat atau kepemilikan masyarakat dengan pemerintah.
Dalam kaitan dengan tulisan ini, penulis paparkan beberapa temuan penelitian yang fokusnya pada bagaimana otoritas pemerintah dalam membuat regulasi tentang tanah dan bagiamana pula persinggungan kepentingan antara kepemilikan rakyat dengan kepentingan negara serta beberapa model solusi penyelesian sengketa tentang tanah.
I. Konsep Maslahat ‘Ammah dan Ri’ayat al-Ra’iyyah dalam Membuat Kebijakan Masalah Tanah

Misi utama kehadiran Islam di muka bumi adalah menciptakan kedamaian hidup yaitu kehidupan yang penuh dengan kemaslahatan yang dapat dinikmati mahluk semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).Visi Islam membangun kemaslahatan bersama ini dibangun dengan mendasarkan pada fondasi etika Islam yang implementasinya dibumikan melalui instrumen politik yaitu system kenegaraan Islam.
Dalam Islam dikenal konsep siyasah syar’iyyah (kepemimpinan politik Islam) yang ciata-cita dasarnya pada pembumian kemaslahatan bersama (tahqiq mashalih al-‘ibad). Nilai-nilai kemaslahatan yang melekat dan menjadi hak dasar setiap manusia dalam hukum Islam dikenal dengan al-kulliyat al-khams atau adh-dharuriyat al-khams yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Oleh karena itu setiap kebijakan politik yang diambil oleh pemimpin politik Islam (khalifah/imam) haruslah berorientasi pada penciptaan kemaslahatan bersama.
Dengan mendasarkan pada konsep di atas, maka siyasah islamiyah tidak hanya dipahami terbatas pada politik yang bersifat structural dan formal. Tetapi lebih dari itu, ia mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk mendinamisir warga masyarakat untuk bersikap dan berprilaku politis dengan pertimbangan maslahah yang luas. Yusuf Qardhawi sebagaimana dikutip oleh KH Sahal Mahfudh menegaskan, politik yang adil (as-siyasa al-‘adila) bukan harus sesuai dengan syari’at, melainkan tidak bertentangan dengan syari’at.18
Kewenangan pemerintah membuat regulasi tentang pertanahan dalam fiqh dikenal dua konsep yaitu Hima’ yaitu kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk menetapkan kawasan lindung untuk kepentingan binatang ternak atau untuk kemaslahatan umum. Otoritas kedua adalah Iqtha’ yaitu pemberian tanah oleh pemerintah kepada orang atau kelompok orang baik untuk dimiliki atau disewakan. Kebijakan memutuskan Iqtha’ maupun Hima oleh pemerintah harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan ummat.19 Kalaupun pemerintah (imam) akan melakukan pembebasan tanah dengan otoritas iqtha’ yang melekat padanya, maka rakyat atau pihak-pihak yang tanahnya terambil mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi / imbalan (al-ujrah) yang diambil dari uang baitul maal (kas negara).20 Kalau tidak ada ganti rugi maka pemerintah melakukan kedholiman kepada rakyatnya
Seorang imam/kepala negara berhak untuk mengatur (membuat batasan) penggunaan tanah tertentu dengan alasan yang rasional, logis dan objektif dengan dilandasi semangat merealisasikan kemaslahatan umum بشرط أن لا يضر بكافة المسلمين sebagai tugas pokok kepala negara. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: bahwa kebijakan seorang kepala negara harus berorientasi pada upaya menciptakan kemaslahatan تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebolehan membuat kebijakan hima yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kemaslahatan ummat dan sebaliknya kalau kebijakan itu berimplikasi lahirnya madharat maka tidak boleh.21 Salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam hal pengaturan tanah adalah hak imam membuat hima (tanah lindung) untuk kepentingan rakyat banyak.22 Namun demikian seorang imam tidak boleh menentukan kebijakan hima untuk kepentingan dirinya.23 Dasar kebijakan penguasa dalamr pembuatan kebijakan hima adalah terciptanya kemaslahatan manusia (ma lam yudhayyaq ‘ala an-naas).24 Dasar filosofis dari kebijakan pemerintah membuat regulasi tentang harta berangkat dari sebuah kesadaran akan hakikat harta bahwa semua harta itu hakikatnya adalah milik Allah. Berkaitan dengan ini Khalifah Umar ibn Khattab berkata :
فقال عمر المال مال الله والعباد عبادالله
Artinya: Umar berkata “ Semua harta adalah milik Allah dan semua hamba (manusia) hakikatnya juga milik Allah”.25

Ketika seorang imam membuat kebijakan hima’ untuk dirinya sendiri akan dikhawatirkan munculnya penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dan konsekuensi logisnya adalah akan merugikan orang lain. Dengan kata lain kebijakan hima’ untuk kalangan para pejabat akan melahirkan monopoli kekayaan yang terselubung dengan bingkai dan legitimasi dari pemilik otoritas politik. Monopoli dan oligapoli adalah praktek yang dilarang dalam Islam.
Demikian juga kewenangan imam membuat kebijakan iqtha’ (pemberian lahan) juga harus mempertimbangkan kemaslahatan umum. Oleh karena itu ketika orang yang menerima tanah iqtha tidak digunakan (dikelola) maka seorang imam boleh menarik kembali tanah yang diberikanya. Persoalan yang muncul kemudian adalah bolehkah seorang membatalkan pemberian imam lain ?. Dalam masalah ini mayoritas ulama fiqh membolehkan membatalkan iqtha imam lainya.26 Adapun Level imam yang punya otoritas membuat kebijakan iqtha adalah kepala negara (imam al-a‘dham).27

II. Relasi Individu, Masyarakat dan Negara dalam Pemilikan Tanah

Setiap hak milik pribadi selalu akan bersinggungan dengan berbagai kepentingan dengan pihak lain. Persinggungan kepentingan tersebut bisa mewujud dalam relasi antara individu, individu dengan masyarakat dan individu dengan negara. Titik persinggungan tersebut berkaitan dengan berbagai kepentingan yang timbul dari banyaknya kepentingan seputar kepemilikan individu atas tanah.
Batas-batas hak milik pribadi dan kepemilikan itu menyaratkan tanah itu ditempati selama sebulan atau setahun.28 Hak kepemilikan tanah oleh individu akan menjadi hilang ketika mandat yang diberikan oleh pemerintah tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan fungsi dan tujuan awalnya. Dari konsep ini tampak ada batasan kedaluarsa kepemilikan atas tanah yang dasar pemikiranya adalah ketika tanah tersebut tidak lagi menjadi produktif yang jelas akan mengabaikan fungsi sosial tanah karena tidak ada nilai ekonomis apapun bagi kesejahteraan sosial. Ketentuan waktu kedaluarsa hak kepemilikan seseorang adalah tiga tahun.29 Salah satu hak masyarakat atas kepemilikan individu adalah berkaitan dengan hak penggunaan air oleh ibn sabil / para musafir yang membutuhkan air untuk keperluan hidupnya.30 Oleh karena itulah, maka seorang Imam tidak boleh mengeluarkan kebijakan iqtha kalau berakibat pada menyulitkan masyarakat.31 Kalaupun seorang imam mempunyai otoritas memberi sebidang tanah melalui hak iqtha’ maka pemberian tersebut sesuai kebutuhan, kalau berlebihanan akan mengakibatkan dharar kepada kaum muslimin.32 Contoh lain dari persinggungan hak milik pribadi antara lain pada pengaturan hak atas hak orang lain. Seseorang yang akan membuat rumah misalnya maka setiap rumah haruslah mempunyai pintu atau jendela sendiri. Oleh karena itu dilarang seseorang memanfaatkan jendela (sebagai ventilasi) dari orang lain.33
Dalam Islam, setiap individu mempunyai hak untuk memiliki harta/aset termasuk tanah dan berhak pula untuk mentasharufkanya sesuai dengan dengan keinginan pemilik. Hak milik secara individual memang diakui keberadaanya sebagai hak yang melekat pada setiap individu yang didasarkan pada prinsip hifzd al-maal. Namun demikian, kebebasan individu atas hak miliknya dalam penggunaanya dibatasi oleh hak-hak orang lain. Hak orang lain atas tanah individu mengandaikan akan fungsi social dari tanah.
Dalam bebarapa literatur fiqh diatur beberapa kerangka etika kepemilikan atas tanah, antara lain :
1. Larangan duduk di jalan, karena mengganggu pemakai jalan. Fungsi pokok dari jalan adalah ruang publik di mana setiap orang berhak melintas di atasnya. Berhenti atau duduk di jalan dibolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan.34 Jalan umum (al-thariq al-‘amm) adalah milik umum sehingga tidak boleh seseorang mendirikan tempat untuk berjualan di atasnya atau dijadikan tempat duduk yang akan mengganggu pemakai jalan.35
2. Dilarang seseorang melintas jalan milik orang lain tanpa izinya, karena perbuatan tersebut termasuk ghasab.36 Dalam kitan dengan masalah jalan ini, seseorang tidak boleh membuat pintu atau jendela yang posisinya pas berada di atas jalan tersebut kecuali ada izin dari pemilik jalan. Jalan milik perorangan disebut dengan al-thariq al-khas.37
3. Kelebihan air dan rumput yang dimiliki oleh seseorang hendaknya diberikan kepada orang lain ketika kebutuhan dirinya telah tercukupi. Melarang orang lain untuk mengambil kelebihan air yang oleh seseorang, maka menurut Rasululalah menyebabkan tertutupnya rahmat Allah kepada orang tersebut.38
4. Tidak boleh menyerobot hak orang lain.39 Larangan ini mendasarkan pada hadits Rasulullah :
عن يعلى بن مرة قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ثم أيما رجل ظلم شبرا من الأرض كلفه الله أن يحفره حتى يبلغ سبع أرضين ثم يطوقه يوم القيامة حتى يفصل بين الناس

Artinya: Dari Ya’la ibn Abdillah bekata: saya mendengar Rasulallah bersabda Barang siapa yang mengambi sebidang tanah dari bumi maka orang tersebut disiksa pada hari kiamat dengan dikalungi tujuh bumi…40

5. Pengaturan berkaitan dengan pepohonan yang yang condong ke rumah tetangga haruslah ada ganti rugi41 . Dalam kaitan dengan masalah ini Rasulullah telah mengatur sebagaimana disebutkan dalam Hadits:

وحدثنا حماد بن سلمة عن أيوب عن عكرمة عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يمنع الرجل جاره أن يضع خشبة على جداره

Artinya: Dari Hammad ibn Salamah dari Ayyub dari Ikrimah dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah melarang seseorang yang menghalangi kepada tetangganya yang pohon/kayunya pada tembok rumah tetangganya.

6. Hak pemilik rumah susun yaitu perumahan yang terdiri dari beberapa lantai Ketika pemilik lantai bawah berkeinginan menjual rumahnya, maka pemilik lantai ats lebih berhak atas lantai bawah. Apabila bangunan lantai bawah roboh yang berdampak pada kerusakan lantai atas, maka apabila robohnya lantai bawah itu karena kesalahan pemilik lantai bawah, maka pemilik lantai bawah berkewajiban menanggung segala kerugian yang diderita pemilik lantai atas.42
7. Setiap orang yang membuka lahan baru (ihya al-mawat) maka pada dirinya melekat dua kewajiban pokok yaitu kewajiban untuk mengelurakan al-‘usyur yaitu pajak 10 % yang disetorkan kepada pemerintah dan kewajiban untuk membuat batas-batas tanahnya (al-hariim)..Kewajiban pasca ihyaul mawat 10% dan perbatasan.43 Kewajiban membayar sejumlah uang ke kas negara oleh pemilik tanah adalah merupaka salah satu bagian dari relasi hak individu dengan kewajiban pada negara. Inilah titik persinggungan antara kepemilikan secara individu dengan kepentingan negara.
8. Setiap pemilik tanah wajib membuat batas-batas atas tanahnya yaitu batas tanah dengan teras, pohon, batas sumur. Pemberian batasan secara jelas dikasudkan untuk meminimalisir lahirnya konflik yang dipicu oleh sengketa perbatasan hak atas tanah.44
III. Model-model Penyelesaian Sengketa Tanah
Persoalan hak kepemilikan atas harta termasuk masalah seputar pertanahan merupakan masalah yang seringkali terjadi di tengah-tengah masyarakat. Akar persoalan sengketa tentang tanah pada umumnya berkaitan dengan hak penggunaan, batas-batas tanah, transaksi dan yang berkaitan dengan persoalan ganti rugi atas tanah. Ruang lingkup persengketaan dilihat dari subjeknya bisa dalam relasi antar individu, individu dengan masyarakat, individu dengan negara dan masyarakat dengan negara.
Berkaitan dengan model penyelesaian sengketa tentang pertanahan dan pengairan antara seorang laki-laki dari suku Quraisy dengan Bani Quraidhah berkaitan dengan masalah pembagian air dengan mengadukan masalahnya kepada Rasulullah. Dari pengaduan ini Rasulullah memberikan keputusan bahwa pembagian air kepada orang lain baru diberikan ketika jumlah air yang dimiliki seseorang telah mencapai tinggi dua mata kaki. Ketika sudah mancapai tinggi dua mata kaki maka pemilik air yang berada di atas baru berkewajiban mengalirkan kepada kelompok orang yang posisinya berada di bawah. Hak atas air didasarkan pada kedekatan tanah yang dimilikinya dengan sumber mata air.
Apabila ada seseorang yang menanami sebidang tanah orang lain dengan tanaman kurma, maka Rasulallah memutuskan bahwa tanah tersebut adalah masih milik pemiliknya, sedangkan pohon kurma itu adalah milik dari orang yang menanam dan kepadanya diminta untuk mengelurkan pohon kurma tresebut dari kebun.45 Dalam pandangan Rasulallah, kepemilikan atas hak milik adalah hak dasar yang harus dijaga. Ketika beliu dihadapkan pada sengketa tentang pertanahan, beliu menyatakan : Sesungguhnya darah dan harta kamu sekalian terlindungi, maka tidak halal bagi seseorang memanfaatkan harta orang lain tanpa izin pemiliknya.46 Perbuatan menanam pepohonan di atas tanah orang lain menurut Rasulallah adalah bagian dari prilaku dhalim.47
Pada zaman Rasulallah pernah terjadi sengketa seputar kebun korma. Hadist diriwayatkan dari Yahya ibn ’Urwah ibn Zubair dari bapaknya bahwasanya ada seorang laki-laki menanami pohon di kebun korma milik orang lain. Kemudian Rasululllah memberikan keputusan atas kasus ini dengan menyatakan bahwa pemilik kebun korma tetap menjadi pemilik korma tersebut dan seorang yang menanam pohon korma diminta untuk mengeluarkan pohon korma tersebut dari kebun.48
Sedangkan berkaitan dengan sengketa pembagian giliran memperoleh air, hal ini pernah terjadi sengketa pada zaman Rasulullah antara seorang laki-laki Quraisy dengan bani Quraidhah yang diadukan kepada Rasul. Kemudian Rasul memberikan keputusan dalam masalah ini dengan dengan pernyataanya sebagai berikut :
فقضي بينهم رسول الله صلى الله عليه وسلم أن الماء إلى الكعبين لا يحبس الأعلى على الأسفل
Dari Hadits di atas jelas bagimana Rasulullah memberikan keputusan hukum diantara para pihak yang bersengketa bahwasanya batas hak pengairan itu diukur dengan batasan ketika air tingginya sudah mencapai dua mata kaki. Ketika sudah mencapai ukuran dua mata kaki maka tidak ada alasan pemilik air yang berada di atas untuk menahan airnya bagi orang yang mempunyai lahan di bawahnya.49
Berkaitan dengan sengketa masalah hak pengairan ini juga pernah terjadi pada masa khalifah Umar ibn Khattab antara Adh-Dhahhak ibn Khulaifah dengan Muhammad ibn Maslamah di mana Adh-Dhahhak meminta kepada Muhammad ibn Maslamah untuk diberi jalan aliran air untuk mengairi kebunnya, akan tetapi Muhammad ibn Maslamah menolaknya. Kemudian Umar memerintahkan pada Muhammad ibn Maslamah untuk memberi jalan aliran air kepada Adh-Dhahhak, tetapi Muhammad ibn Maslamah menolaknya. Kemudian Umar berkata kepada Muhammad, apakah pemberian jalan itu membahayakanmu? Muhammad menjawab, tidak. Umar berkata, mengapa anda menolak memberi jalan air ? demi Allah akan saya alirkan air itu sekalipun melalui perutmu.50

Kemudian berkaitan dengan sengketa batas-batas teras rumah dengan jalan milik umum, maka Rasulullah memberikan keputusan bahwa batas antara teras rumah dengan jalan adalah tujuh dira’. Pemberian batas tanah milik dengan jalan dimaksudkan untuk memberikan ruang yang cukup bagi para pengguna jalan sebagai tempat publik. Dengan demikian maka semangat hadits ini adalah perlunya diperhatikan bahwa ada dimensi social yang harus ditunaikan oleh pemilik lahan yaitu mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat dalam mengakses jalam secara mudah. Bahkan dalam sebuah riwayat Rasulullah mempersilahkan masyarakat untuk menuntut hak-hak social kepada pemilik tanah ketika kewajiban pemilik tanah berupa memberi jalan kepada pengguna jalan tidak dipenuhi. Adapun batas-batas pemberian hak jalan dari tanah adalah 7 dhira.51 Akan tetapi ketika pemilik tanah membuat jalan secara khusus untuk dirinya sendiri, maka orang yang akan melintasi jalan tersebut padahal jalan untuk umum sudah ada, maka orang tersebut haruslah meminta izin dari pemilik jalan.52
Pengaturan tentang batas-batas hak pengairan juga berkaitan dengan aturan pembuatan sumur tempat sumber mata air. Menurut imam Malik seseorang tidak boleh membuat sumur yang mana sumur tersebut berdekatan dengan sumur tetangganya. Menurutnya, kalau pembuatan sumur tersebut betul-betul membahayakan bagi sumur tetangganya, maka pembuatan sumur tesebut dilarang. Rasulullah memberikan batas / jarak antara satu sumur dengan sumur lain dengan berbagi sisinya yaitu empat puluh dzira’.53 Demikian juga seseorang dilarang membuat jamban (kakus) yang sangat berdekatan dengan sumur tetangganya.54
Dari berbagai kasus actual baik yang terjadi pada masa Rasulullah, masa sahabat ataupun pada masa-masa imam mazhab berkaitan dengan sengketa pertanahan tampak bahwa persoalan seputar sengketa tanah merupakan persoalan yang sering terjadi dalam proses kehidupan. Dengan memperhatikan berbagai kasus sebagaimana penulis deskripsikan di atas sangat jelas bagaimana Rasulullah dan kaum salafus shalih telah memberikan panduan teknis bagi penyelesaian masalah pertanahan. Paradigma yang dikembangkan dalam proses penyelesaian masalah tanah adalah menciptakan dan membumikan nilai-nilai kemaslahatan sebagai dasar pijakanya. Pembumian nilai-nilai kemaslahatan adalan inti dari ajaran Islam.
Beberapa panduan teknis penyelesaian masalah sengketa tanah baik dalam relasi personal, atau relasi personal dengan komunal atau relasi komunal dengan negara di samping mempertimbangkan bingkai yuridis juga mempertimbangkan dimensi etis. Perpaduan dimensi yuridis dan etis dalam membuat regulasi pertanahan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah dan kaum salafus shalih merupakan gambaran penyelesaian masalah tanah secara bermartabat dan terhormat dengan menghindarkan pada eksploitasi atau bahkan mendeskriditkan pihak lain yang bertentangan dengan spirit dasar syari’at Islam yaitu tahqiq al-mashalih al-‘ammah.
F. Kesimpulan

Dalam Islam, kepemilikan tanah oleh seseorang dalam konteks individual dalam relasi sosial secara yuridis diakui, di mana pemilik tanah mempunyai kewenangan untuk menggunakan (tasharruf) sesuai dengan keinginanya. Kewenangan manusia atas kepemilikan harta (proverty right) dalam kaidah hukum Islam dilindungi dalam bingkai hifdzu al-maal sebagai salah satu prinsip al-kulliyat al-khams. Tanah di samping sebagai instrumen ekonomis, juga mempunyai kandungan sosial-humanistik.
Kepemilikan seseorang atas tanah sebagaimana kepemilikan atas harta benda yang lainya dalam konteks yuridis maupun etika sosial haruslah dipandang sebagai kepemilikan yang di dalamnya juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat sosial. Kebebasan seseorang atas hak propertinya hakikatnya juga dibatasi oleh hak-hak orang lain baik secara individual maupun kelompok. Dalam konteks ini telah diatur dalam hadis Nabi tentang fungsi-fungsi sosial yang melekat pada hak milik atas tanah dihubungkan dengan kepentingan-kepentingan orang lain dan public sphare (ruang publik). Dalam kaitan dengan relasi personal dan sosial di tengah-tengah masyarakat, persoalan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya juga harus mempertimbangkan kepentingan orang lain (syarik; orang yang berdampingan) denganya.
Islam memandang negara sebagai institusi yang mengelola masyarakat suatu negara. Atas dasar inilah maka Islam memberikan hak sekaligus kewajiban kepada isntitusi tersebut untuk mengatur relasi antar individu dan individu dengan masyarakat serta hubungan individu, masyarakat dengan negara. Dalam hal pengaturan fungsi-fungsi sosial tanah, pemerintah (imam) mempunyai otoritas untuk membuat regulasi terkait dengan tanah, untuk mengatur dan menata penggunaan tanah untuk menciptakan kemaslahatan umum.
Otoritas pemerintah membuat regulasi pertanahan didasarkan pada hak yang dimiliki oleh pemerintah yaiu hak iqtha yaitu hak memberikan lahan pada pihak lain baik sebagai hak milik atau hak memanfaatkan saja dan hima’ yaitu otoritas untuk menetapkan tempat lindung sebagai public sphare untuk kemaslahatan bersama. Kalaupun pemerintah (imam) akan melakukan pembebasan tanah dengan otoritas iqtha’ yang melekat padanya, maka rakyat atau pihak-pihak yang tanahnya terambil mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi / imbalan (al-ujrah) yang diambil dari uang baitul maal (kas negara) dengan mendasarkan pada nilai kepatutan secara sosial (‘urf) yang diputuskan secara bersama-sama dengan prinsip saling rela.
Seorang imam/kepala negara berhak untuk mengatur (membuat batasan) penggunaan tanah tertentu dengan alasan yang rasional, logis dan objektif dengan dilandasi semangat merealisasikan kemaslahatan umum بشرط أن لا يضر بكافة المسلمين sebagai tugas pokok kepala negara. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: bahwa kebijakan seorang kepala negara harus berorientasi pada upaya menciptakan kemaslahatan تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebolehan membuat kebijakan hima yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kemaslahatan ummat dan sebaliknya kalau kebijakan itu berimplikasi lahirnya madharat maka tidak boleh. Salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam hal pengaturan tanah adalah hak imam membuat hima (tanah lindung) untuk kepentingan rakyat banyak. Namun demikian seorang imam tidak boleh menentukan kebijakan hima untuk kepentingan dirinya. Dasar kebijakan penguasa dalamr pembuatan kebijakan hima adalah terciptanya kemaslahatan manusia (ma lam yudhayyaq ‘ala an-naas). Dasar filosofis dari kebijakan pemerintah membuat regulasi tentang harta berangkat dari sebuah kesadaran akan hakikat harta bahwa semua harta itu hakikatnya adalah milik Allah.












Endnote

Lihat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 17.
2 Dalam kaidah hukum Islam dikenal lima prinsip dasar yang terumuskan dalam konsep al-Kulliyat al-khams yaitu: khifdz al-din (agama) , nafs (jiwa), aql (akal), maal (harta) dan nasl (keturunan).
3 Lihat al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 19.
4Larangan monopoli dalam Islam secara konseptual diqiyaskan dengan larangan menimbun barang (al-ihtikar) berdasarkan hadits :
عن سعيد بن المسيب عن معمر بن عبد الله بن نضلة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم لا يحتكر إلا خاطئ
Lihat, Imam Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 2 (Bairut: Daar al-Fikr, tt) hal. 728.
5 Dirjen Bimas Islam Depag RI, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta: Depag RI, 2003), hal. 12-13.
6 Muhammad Abi Sahl al-Syarakhsyi, Al-Mabsuth, Juz 15 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, tt) hal. 55-56.
7 Imam Malik ibn Anas, Al-Mudawwanat al-Kubra, Juz 15, (Bairut: Daar al-Sadr, tt) hal. 197
8 Muhammad ibn Yaziz Abu Abdillah al-Qazwaini, Sunan Ibn Majah, juz 2, (Bairut: Daar al-Fikr, tt) hal. 833.
9 Abi Hasan al-Mawardi, Kitab Ahkam al-Sulthaniyah, (Bairut: Daar al-Fikr, 1960), hal. 185.
10 Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’I, Al-Umm, Juz 4 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, 1393 H), hal. 48. lihat pula, Syams al-Haq al- ‘Adzim, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Juz 8, (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1415), hal. 135. Bandingkan dengan As-Shan’ani, Subulus Salam, (Indonesia: Maktabah Dahlan, tt) hal. 83
11 Abdurahman as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadhair, (Indonesia: Maktabah Nur, tt) hal. 83.
12 Abi Hasan al-Mawardi, Kitab. hal. 177-190. Bandingkan dengan, Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab fi Fiqh Imam Syafi’I juz 1, (Bairut: Daar al-Fikr, tt) hal. 426.
13. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1998), hal. 250.
14 . Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, (Bandung: Rosdakarya, 2001), hal. 65.
15. Sujono dan Abdurahman, Metodologi Penelitian, Suatu pemikiran dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hal. 13.
16 Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi. hal. 154.
17.Soerjono Soekanto, Op. Cit, hal.261.
18. KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial (Jogjakarta: LkiS, 1994) hal. 231.
19.Lihat Abi Hasan Al-Mawardi, Kitab Ahkam al-Sulthaniyah, (Bairut: Daar al-Fikr, 1960) hal.195-190. Bandingkan dengan, Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (Bairut: Daar al-Fikr, tt ) hal. 574-575.
20. Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5. hal, 339.
21. Ibnu Qudamah, Al-Kaafi. hal. 510.
22. Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al -Furu’ juz 4. hal. 442. Lihat pula, Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al-Mubda’ fi Syarh al-Muqni Juz 5, hal. 259.
23.Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5. hal, 338
24.Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al-Mubda’ fi Syarh al-Muqni Juz 5, hal. 265.

25 Ibid, hal. 265.
26Ibid, Bandingkan pula dengan, Abi Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’. hal. 208.
27 Ibid, 117. lihat pula, Ibnu Qudamah, Al-Mughni. hal. 462.
28 Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5. hal, 341.
29 Abi Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’. hal. 108.
30 Ibnu Qudamah, Al-Mughni. hal. 474.
31 Ibid. hal. 463.
32 Sayyidi Ahmad Ad-Dardiri, Asy-Syarh al-Kabir juz 4 (Bairut: Daar al-Fikr, t.tp) hal. 68.
33 Ibn Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8 (Bairut: Daar al-Afaq al-Jadidah, t.tp) hal. 241.
34 Abi Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’. hal. 104.
35 Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat al-Fiqh fi Al-Islamy (Bairut: Jamiat al-Iskandariyat, t.tp) hal. 447.
36 Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam fi Marifatil Ahkam juz 1 (Kairo: Al-Babi al-Halabi, 1973) hal. 305-306.
37 Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat. hal. 446.
38 Ibnu Qudamah, Al-Kaafi. hal. 511.
39 Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat. hal. 444. Bandingkan dengan, Muhammad ibn Ahmad al-Minhaji, Jawahirul Uqud wa Mu’inul Quddhat wal Muwaqqiina wa Syuhud (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996) hal. 238.
40 Hadis riwayat Ibn Hibban dari Ya’la ibn Murrah dalam Shahih Ibn Hibban.
41Burhanudin Abi Wafa’, Tabshiratul Hukkam (Bairut: Daar al-Fikr, t.tp) hal. 252.
42Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat. hal. 443-447.
43 Alauddin al-Kissai, Badai’u Ash-Shana’I fi Tartib Asy-Syara’Ijuz 6 (Bairut: Daar al-Kutub al-Arabi, t.tp) hal. 195. Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra juz 6 (Makkah Mukarramah, Maktabah Daar al-Baaz, t.tp) hal. 165-166.
44 Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 165-166.

45 Ibnu Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla. hal. 236.
46 Ibnu Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8. hal. 240.
47Abu Daud Al-Sijistani, Sunan Abi Daud, 179.
48 Ibnu Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8. hal. 236. lihat pula, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari. hal. 19.
49 Abu Daus Al-Sijistani, Sunan Abi Daud juz 3. hal. 316.
50 Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 156. Bandingkan dengan, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul. hal. 111.
51 Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 154.
52 Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam. hal. 306.
53Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 155.
54 Malik ibn Anas, Al-Mudawanatul Kubra juz 15 (Bairut: Daar al-Shadr, t.tp) hal. 195.























DAFTAR PUSTKA
Abi Hasan al-Mawardi, Kitab Ahkam al-Sulthaniyah, (Bairut: Daar al-Fikr, 1960)
As-Shan’ani, Subulus Salam, (Indonesia: Maktabah Dahlan, tt)
Abdurahman as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadhair, (Indonesia:Maktabah Nur, tt)
Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab fi Fiqh Imam Syafi’I juz 1, (Bairut: Daar al-Fikr, tt)
Dirjen Bimas Islam Depag RI, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta: Depag RI, 2003)
Imam Malik ibn Anas, Al-Mudawwanat al-Kubra, Juz 15, (Bairut: Daar al-Sadr,
Imam Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 2 (Bairut: Daar al-Fikr, tt)
Idris Asy-Syafi’I, Al-Umm, Juz 4 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, 1393 H)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1998)
Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, (Bandung: Rosdakarya, 2001
Sujono dan Abdurahman, Metodologi Penelitian, Suatu pemikiran dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).
Ibn Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8 (Bairut: Daar al-Afaq al-Jadidah, t.tp)
Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam.
Muhammad Abi Sahl al-Syarakhsyi, Al-Mabsuth, Juz 15 (Bairut: Daar al-Ma’rifah,tt)
Muhammad ibn Yaziz Abu Abdillah al-Qazwaini, Sunan Ibn Majah, juz 2, (Bairut: Daar al-Fikr, tt)
KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial (Jogjakarta: LkiS, 1994)
Syams al-Haq al- ‘Adzim, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Juz 8, (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1415)
Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al-Mubda’ fi Syarh al-Muqni Juz
Ibn Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8 (Bairut: Daar al-Afaq al-Jadidah, t.tp)
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari Juz 5 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, 1379 H)
Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam fi Ma’rifatil Ahkam (Kairo: Bab a-Halabi, 1973)
Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (Bairut: Daar al-Fikr, tt )
Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5 (Kairo: Musthafa bab al-Halabi wa Auladuhu, t.tp)
Sayyidi Ahmad Ad-Dardiri, Asy-Syarh al-Kabir juz 4 (Bairut: Daar al-Fikr, t.tp)
Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 155.
Malik ibn Anas, Al-Mudawanatul Kubra juz 15 (Bairut: Daar al-Shadr, t.tp)

















FIQH TANAH
Batas Hak Kepemilikan antara Rakyat dan Negara atas Tanah
Ridwan, M. Ag.
A. Abstrak

Kepemilikan seseorang atas tanah sebagaimana kepemilikan atas harta benda yang lainya dalam konteks yuridis maupun etika sosial haruslah dipandang sebagai kepemilikan yang di dalamnya juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat sosial. Kebebasan seseorang atas hak propertinya hakikatnya juga dibatasi oleh hak-hak orang lain baik secara individual maupun kelompok. Dalam konteks ini telah diatur dalam hadis Nabi tentang fungsi-fungsi sosial yang melekat pada hak milik atas tanah dihubungkan dengan kepentingan-kepentingan orang lain dan public sphare (ruang publik). Dalam kaitan dengan relasi personal dan sosial di tengah-tengah masyarakat, persoalan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya juga harus mempertimbangkan kepentingan orang lain
Islam memandang negara sebagai institusi yang mengelola masyarakat suatu negara. Atas dasar inilah maka Islam memberikan hak sekaligus kewajiban kepada institusi tersebut untuk mengatur relasi antar individu dan individu dengan masyarakat serta hubungan individu, masyarakat dengan negara. Dalam hal pengaturan fungsi-fungsi sosial tanah, pemerintah (imam) mempunyai otoritas untuk membuat regulasi terkait dengan tanah, untuk mengatur dan menata penggunaan tanah untuk menciptakan kemaslahatan umum. Otoritas pemerintah membuat regulasi pertanahan didasarkan pada hak yang dimiliki oleh pemerintah yaiu hak iqtha yaitu hak memberikan lahan pada pihak lain baik sebagai hak milik atau hak memanfaatkan saja dan hima’ yaitu otoritas untuk menetapkan tempat lindung sebagai public sphare untuk kemaslahatan bersama. .(kata kunci :Tanah, Hak milik, fungsi sosial, regulasi, iqtha’, hima’, public sphare, kepentingan umum)

B. Pendahuluan

Tema kajian tentang pertanahan dalam diskursus hukum Islam (fiqh) kurang mendapat perhatian dari pemikir hukum Islam dan ummat Islam pada umumnya. Padahal persoalan yang muncul diseputar pertanahan merupakan problem yang sering kita saksikan khususnya sengketa tentang status tanah ataupun penggunaan atas tanah yang melibatkan sengketa dalam relasi individual, antar kelompok sosial ataupun sengketa tanah antara rakyat dengan penguasa negara (pemerintah). Di Indonesia misalnya, fenomena mogok makan dan menjahit mulut yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang tanah dan tempat tinggalnya dilalui oleh saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) PLN yang menuntut ganti rugi kepada negara merupakan contoh konkrit adanya sengketa tentang tanah antara rakyat dan pemerintah terkait dengan soal tanah. Contoh lain yang menggambarkan sengketa adalah kasus pembangunan waduk Nipah yang menyisakan sengketa antara rakyat yang ingin mempertahankan rumahnya agar tidak digusur oleh pemerintah.
Mengkaji tentang tanah dalam Islam sudah barang tentu akan berkaitan erat dengan persoalan dasar yuridis, etis-filosofis dan fungsi sosiologis dari tanah yang harus dicari sandaran normatifnya dari sumber otoritatif dalam Islam yaitu al-Qur’an, Hadits dan juga pendapat para ulama fiqh berkaitan dengan persoalan seputar tanah.
Islam mengajarkan kepada umatnya agar meletakan dan memposisikan persoalan harta (kekayaan duniawi) dalam tinjauan yang relatif, yaitu perlunya kesadaran bahwa harta kekayaan yang bersifat duniawi hakikatnya adalah milik Allah dan sifat kepemilikanya bersifat semu. Artinya, bahwa kepemilikan manusia terhadap hartanya dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Kepemilikan manusia atas harta benda tidak lebih sebuah amanah (titipan, as a trust).
Dalam Islam, kepemilikan tanah oleh seseorang dalam konteks individual dalam relasi sosial secara yuridis diakui, di mana pemilik tanah mempunyai kewenangan untuk menggunakan (tasharruf) sesuai dengan keinginanya. Kewenangan manusia atas kepemilikan harta (proverty right) dalam kaidah hukum Islam dilindungi dalam bingkai hifdzu al-maal sebagai salah satu prinsip al-kulliyat al-khams. Tanah di samping sebagai instrumen ekonomis, juga mempunyai kandungan sosial-humanistik. Oleh karena itu dalam Islam tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek monopoli asset / harta. Dengan demikian pemilikan harta oleh seseorang haruslah disertai dengan pertanggungjawaban secara moral.
Kepemilikan harta benda dalam Islam berbeda secara idiologis dengan system ekonomi yang beridiologi liberal-kapitalistik dan komunistik. Aliran liberal kapitalistik yang bersumber dari teori laisser faire laisser aller memandang hak milik sebagai hak mutlak, setiap orang (individu) bebas untuk mencari, memiliki dan menggunakan menurut kemauanya sendiri secara bebas sehingga memberi ruang yang bebas lahirnya praktek monopoli dan eksploitasi untuk menindas kelompok ekonomi lemah. Sedangkan system ekonomi komunisme tidak mengakui hak milik perorangan, karena semua harta benda dimiliki dan dikuasai oleh negara. Islam berada di antara dua ekstrimitas idiologi besar yang memposisikan sebagai sistem idiologi sintetis dengan mengedepankan prinsip moderatisme (wasyatiyah).
Kepemilikan seseorang atas tanah sebagaimana kepemilikan atas harta benda yang lainya dalam konteks yuridis maupun etika sosial haruslah dipandang sebagai kepemilikan yang di dalamnya juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat sosial. Kebebasan seseorang atas hak propertinya hakikatnya juga dibatasi oleh hak-hak orang lain baik secara individual maupun kelompok. Dalam konteks ini telah diatur dalam hadis Nabi tentang fungsi-fungsi sosial yang melekat pada hak milik atas tanah dihubungkan dengan kepentingan-kepentingan orang lain dan public sphare (ruang publik).
Dalam kaitan dengan relasi personal dan sosial di tengah-tengah masyarakat, persoalan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya juga harus mempertimbangkan kepentingan orang lain (syarik; orang yang berdampingan) denganya. Menurut imam Malik bin Anas, seseorang yang akan membuat sumur yang berdekatan dengan sumur tetangganya tidak diperbolehkan kalau pembuatan sumur itu membahayakan tetangga sebelahnya. Begitu juga dilarang seseorang membangun/membuat jamban/WC yang menggangu sumur tetangganya karena terlalu berdekatan. Dalam hal seseorang pemilik tanah yang tanah tersebut bergandengan /bersamaan dalam hal kepemilikanya dengan orang lain kemudian pemilik tanah tersebut akan menjual tanahnya, maka dalam fiqh tetangganya (syarik) haruslah orang yang pertama ditawari tanah tersebut. Dalam konteks ini seorang tetangga mempunyai hak syuf’ah yaitu hak untuk memaksa pemilik tanah untuk menjual tanahnya kepada tetangganya.
Islam memandang negara sebagai institusi yang mengelola masyarakat suatu negara. Atas dasar inilah maka Islam memberikan hak sekaligus kewajiban kepada isntitusi tersebut untuk mengatur relasi antar individu dan individu dengan masyarakat serta hubungan individu, masyarakat dengan negara. Dalam hal pengaturan fungsi-fungsi sosial tanah, pemerintah (imam) mempunyai otoritas untuk membuat regulasi terkait dengan tanah, untuk mengatur dan menata penggunaan tanah untuk menciptakan kemaslahatan umum. Justifikasi yuridis atas otoritas pemerintah untuk membuat regulasi tersebut didasarkan pada hadits sebagai berikut:
وعن ابن عباس أن الصعب بن جثامة أخبره أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا حمى إلا لله ولرسوله رواه البخاري
Artinya :Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwasanya Sha’b ibn Jisamah menceritakan sesungguhnya Nabi bersabda: tidak ada batasan kecuali batasan Allah dan Rasulullah.

Imam Syafi’I memahami hadis ini dengan dua kemungkinan pengertian. Pertama, bahwa tidak ada seorangpun yang berhak membuat batasan (penggunaan tanah) kecuali oleh Rasulullah dan tidak bisa digantikan oleh siapapun. Kedua, seseorang boleh membuat batasan-batasan sebagaimana batasan yang telah dibuat oleh Rasulullah yaitu para khalifah pengganti beliu (dalam kapasitas sebagai seorang imam). Pemahaman yang kedua inilah yang dinilai kuat. Berdasarkan hadis ini pula, seorang imam/kepala negara berhak untuk mengatur (membuat batasan) penggunaan tanah tentu dengan alasan yang rasional, logis dan objektif dengan dilandasi semangat merealisasikan kemaslahatan umum sebagai tugas pokok kepala negara. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya: bahwa kebijakan seorang kepala negara harus berorientasi pada upaya menciptakan kemaslahatan

Pemerintah dalam upaya pembangunan tentu memerlukan tanah sebagai instrumen fisik bagi tegaknya sebuah bangunan. Diantara hak pemerintah dalam hal pengaturan tanah yang bersentuhan langsung dengan hak warga dan negara dalam fiqh Islam dikenal empat konsep dasar yaitu ihya’ul mawat, hima, irfaq dan iqta’. Pemerintah dengan alasan menciptakan kepentingan umum (maslahah ‘ammah) mempunyai otoritas untuk melakukan tahdid al-milkiyah (pembatasan hak milik), naz’u al-aradhi (pencabutan hak milik) di mana otoritas kebijakan ini bersinggungan langsung dengan kepemilikan tanah warga negara. Pada posisi ini negara akan dihadapkan pada dua kutub kepentingan yaitu antara kepentingan warga negara dan kepentingan negara atas nama pembangunan.
Hanya saja dalam konteks interpretasi apa makna dan kriteria kemaslahatan / kepentingan umum sebagai dasar pembenaran intervensi pemerintah atas hak tanah rakyat seringkali menjadi bias yang pada umumnya menggunakan paradigma kekuasaan untuk kepentingan kekuasaan juga. Ketika kekuasaan negara tidak lagi memerankan fungsinya sebagai instrumen untuk menyejahterakan rakyatnya, maka konflik kepentingan antara rakyat dan negara sangat mungkin terjadi. Gambaran dari berbagai fenomena konflik rakyat dan negara dalam realitas sosial yang kerap disertai dengan aksi kekerasan adalah bukti konkrit di mana batas-batas hak kepemilikan rakyat dan negara atas tanah tidak jelas bahkan kemungkinan terjadi penindasan. Dari latar belakang masalah di atas, tampak jelas adanya kesenjangan antara idialitas sebuah teori dengan realitas empiris mengenai relasi kuasa antara rakyat dan pemerintah dalam hal batasan hak atas tanah.
Adapun yang menjadi persoalan pokok penelitian ini adalah bagaimana konsep hukum Islam dalam hal pengaturan masalah seputar pertanahan. Masalah pokok tersebut dapat dirinci ke dalam beberapa sub bahasan yaitu konsep cara perolehan hak milik atas tanah, fungsi sosial tanah, batas-batas kepemilikan individu dan negara atas tanah serta kebijakan pemerintah dalam hal pengaturan tanah.
C. Metode Penelitian
Penelitian ini memusatkan kajian pada pada penelitian kepustakaan (library research) yang sifatnya deskriptif analitis berdasarkan kajian teks. Metode ini diperlukan untuk menggali data, fakta serta teori yang membuat suatu kepercayaan itu benar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative legal research13. yaitu penelaahan hukum normative dengan memusatkan kajian pada interpretasi teks al-Qur’an, Hadits, dan kitab fiqh yang ditulis para ulama.
Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan metode dokumentasi. Metode ini digunakan untuk melacak data-data penelitian yang bersifat kepustakaan berupa dokumen tertulis dalam al-Qur’an dan Hadits dan kitab fiqh terkait dengan konsep kepemilikan, kedudukan, fungsi dan kewenangan pemerintah untuk membuat regulasi tentang pertanahan. Metode pengumpulan data yang lain adalah metode historis yaitu cara pengambilan data / fakta yang bertolak pada pemaknaan perkembangan dalam kaitan waktu di masa lampau.14. Metode ini diperlukan untuk melihat dimensi historisitas sebuah pendapat hukum dari seorang penulis kitab atau pejabat negara dalam membangun gagasanya soal tanah atau membuat kebijakan yang tidak lepas dari dimensi ruang dan waktu.
Sedangkan untuk analisis data penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan menggunakan metode content analysis15. atau yang sering disebut sebagai analisis isi atau kajian isi yaitu teknik yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha memunculkan karakteristik pesan yang dilakukan secara obyektif dan sistematis. Metode ini juga diartikan sebagai alat untuk mengobservasi dan menganalisis prilaku komunukasi yang terbuka dari komunikator yang dipilih.16 Dengan metode ini akan diperoleh suatu hasil atau pemahaman terhadap isi pesan pengarang/penulis kitab secara objektif, sistematis dan relevan secara sosiologis. Metode ini digunakan untuk menganalisis substansi pemikiran para ulama fiqh dengan menganalisis kerangka paradigmatik dan konsep-konsep dasarnya, untuk kemudian ditarik pada konteks kekinian.
Di samping itu, peneliti juga menggunakan metode komparatif17 yaitu metode yang digunakan untuk memperoleh suatu kesimpulan dengan meneliti faktor-faktor yang berhubungan dengan suatu situasi atau fenomena yang diteliti dan membandingkan dengan factor lain. Metode ini digunakan untuk memetakan kerangka paradigmatik dan konsep-konsep dasar yang digagas oleh para ahli fiqh tentanh hukum pertanahan untuk kemudian dicari titik persamaan dan perbedaan sebagai bahan merumuskan fiqh tanah yang utuh dan sistematis. Metode ini digunakan dengan tujuan untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi dari hasil temuan penelitian.
D. Hasil Penelitian dan Analisis
Tanah merupakan tempat di mana bangunan tempat tinggal manusia didirikan. Tanah juga merupakan bagian dari asset yang seringkali dalam tata pergaulan social menjadi persoalan yang menjadi objek atau menjadi sebab lahirnya persengketaan. Dalam proses kepemilikan tanah dan penggunaannya seringkali terjadi persinggungan kepentingan antara kepentingan rakyat vis a vis pemerintah, kepemilikan individu dengan masyarakat atau kepemilikan masyarakat dengan pemerintah.
Dalam kaitan dengan tulisan ini, penulis paparkan beberapa temuan penelitian yang fokusnya pada bagaimana otoritas pemerintah dalam membuat regulasi tentang tanah dan bagiamana pula persinggungan kepentingan antara kepemilikan rakyat dengan kepentingan negara serta beberapa model solusi penyelesian sengketa tentang tanah.
I. Konsep Maslahat ‘Ammah dan Ri’ayat al-Ra’iyyah dalam Membuat Kebijakan Masalah Tanah

Misi utama kehadiran Islam di muka bumi adalah menciptakan kedamaian hidup yaitu kehidupan yang penuh dengan kemaslahatan yang dapat dinikmati mahluk semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).Visi Islam membangun kemaslahatan bersama ini dibangun dengan mendasarkan pada fondasi etika Islam yang implementasinya dibumikan melalui instrumen politik yaitu system kenegaraan Islam.
Dalam Islam dikenal konsep siyasah syar’iyyah (kepemimpinan politik Islam) yang ciata-cita dasarnya pada pembumian kemaslahatan bersama (tahqiq mashalih al-‘ibad). Nilai-nilai kemaslahatan yang melekat dan menjadi hak dasar setiap manusia dalam hukum Islam dikenal dengan al-kulliyat al-khams atau adh-dharuriyat al-khams yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Oleh karena itu setiap kebijakan politik yang diambil oleh pemimpin politik Islam (khalifah/imam) haruslah berorientasi pada penciptaan kemaslahatan bersama.
Dengan mendasarkan pada konsep di atas, maka siyasah islamiyah tidak hanya dipahami terbatas pada politik yang bersifat structural dan formal. Tetapi lebih dari itu, ia mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk mendinamisir warga masyarakat untuk bersikap dan berprilaku politis dengan pertimbangan maslahah yang luas. Yusuf Qardhawi sebagaimana dikutip oleh KH Sahal Mahfudh menegaskan, politik yang adil (as-siyasa al-‘adila) bukan harus sesuai dengan syari’at, melainkan tidak bertentangan dengan syari’at.18
Kewenangan pemerintah membuat regulasi tentang pertanahan dalam fiqh dikenal dua konsep yaitu Hima’ yaitu kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk menetapkan kawasan lindung untuk kepentingan binatang ternak atau untuk kemaslahatan umum. Otoritas kedua adalah Iqtha’ yaitu pemberian tanah oleh pemerintah kepada orang atau kelompok orang baik untuk dimiliki atau disewakan. Kebijakan memutuskan Iqtha’ maupun Hima oleh pemerintah harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan ummat.19 Kalaupun pemerintah (imam) akan melakukan pembebasan tanah dengan otoritas iqtha’ yang melekat padanya, maka rakyat atau pihak-pihak yang tanahnya terambil mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi / imbalan (al-ujrah) yang diambil dari uang baitul maal (kas negara).20 Kalau tidak ada ganti rugi maka pemerintah melakukan kedholiman kepada rakyatnya
Seorang imam/kepala negara berhak untuk mengatur (membuat batasan) penggunaan tanah tertentu dengan alasan yang rasional, logis dan objektif dengan dilandasi semangat merealisasikan kemaslahatan umum بشرط أن لا يضر بكافة المسلمين sebagai tugas pokok kepala negara. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: bahwa kebijakan seorang kepala negara harus berorientasi pada upaya menciptakan kemaslahatan تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebolehan membuat kebijakan hima yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kemaslahatan ummat dan sebaliknya kalau kebijakan itu berimplikasi lahirnya madharat maka tidak boleh.21 Salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam hal pengaturan tanah adalah hak imam membuat hima (tanah lindung) untuk kepentingan rakyat banyak.22 Namun demikian seorang imam tidak boleh menentukan kebijakan hima untuk kepentingan dirinya.23 Dasar kebijakan penguasa dalamr pembuatan kebijakan hima adalah terciptanya kemaslahatan manusia (ma lam yudhayyaq ‘ala an-naas).24 Dasar filosofis dari kebijakan pemerintah membuat regulasi tentang harta berangkat dari sebuah kesadaran akan hakikat harta bahwa semua harta itu hakikatnya adalah milik Allah. Berkaitan dengan ini Khalifah Umar ibn Khattab berkata :
فقال عمر المال مال الله والعباد عبادالله
Artinya: Umar berkata “ Semua harta adalah milik Allah dan semua hamba (manusia) hakikatnya juga milik Allah”.25

Ketika seorang imam membuat kebijakan hima’ untuk dirinya sendiri akan dikhawatirkan munculnya penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dan konsekuensi logisnya adalah akan merugikan orang lain. Dengan kata lain kebijakan hima’ untuk kalangan para pejabat akan melahirkan monopoli kekayaan yang terselubung dengan bingkai dan legitimasi dari pemilik otoritas politik. Monopoli dan oligapoli adalah praktek yang dilarang dalam Islam.
Demikian juga kewenangan imam membuat kebijakan iqtha’ (pemberian lahan) juga harus mempertimbangkan kemaslahatan umum. Oleh karena itu ketika orang yang menerima tanah iqtha tidak digunakan (dikelola) maka seorang imam boleh menarik kembali tanah yang diberikanya. Persoalan yang muncul kemudian adalah bolehkah seorang membatalkan pemberian imam lain ?. Dalam masalah ini mayoritas ulama fiqh membolehkan membatalkan iqtha imam lainya.26 Adapun Level imam yang punya otoritas membuat kebijakan iqtha adalah kepala negara (imam al-a‘dham).27

II. Relasi Individu, Masyarakat dan Negara dalam Pemilikan Tanah

Setiap hak milik pribadi selalu akan bersinggungan dengan berbagai kepentingan dengan pihak lain. Persinggungan kepentingan tersebut bisa mewujud dalam relasi antara individu, individu dengan masyarakat dan individu dengan negara. Titik persinggungan tersebut berkaitan dengan berbagai kepentingan yang timbul dari banyaknya kepentingan seputar kepemilikan individu atas tanah.
Batas-batas hak milik pribadi dan kepemilikan itu menyaratkan tanah itu ditempati selama sebulan atau setahun.28 Hak kepemilikan tanah oleh individu akan menjadi hilang ketika mandat yang diberikan oleh pemerintah tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan fungsi dan tujuan awalnya. Dari konsep ini tampak ada batasan kedaluarsa kepemilikan atas tanah yang dasar pemikiranya adalah ketika tanah tersebut tidak lagi menjadi produktif yang jelas akan mengabaikan fungsi sosial tanah karena tidak ada nilai ekonomis apapun bagi kesejahteraan sosial. Ketentuan waktu kedaluarsa hak kepemilikan seseorang adalah tiga tahun.29 Salah satu hak masyarakat atas kepemilikan individu adalah berkaitan dengan hak penggunaan air oleh ibn sabil / para musafir yang membutuhkan air untuk keperluan hidupnya.30 Oleh karena itulah, maka seorang Imam tidak boleh mengeluarkan kebijakan iqtha kalau berakibat pada menyulitkan masyarakat.31 Kalaupun seorang imam mempunyai otoritas memberi sebidang tanah melalui hak iqtha’ maka pemberian tersebut sesuai kebutuhan, kalau berlebihanan akan mengakibatkan dharar kepada kaum muslimin.32 Contoh lain dari persinggungan hak milik pribadi antara lain pada pengaturan hak atas hak orang lain. Seseorang yang akan membuat rumah misalnya maka setiap rumah haruslah mempunyai pintu atau jendela sendiri. Oleh karena itu dilarang seseorang memanfaatkan jendela (sebagai ventilasi) dari orang lain.33
Dalam Islam, setiap individu mempunyai hak untuk memiliki harta/aset termasuk tanah dan berhak pula untuk mentasharufkanya sesuai dengan dengan keinginan pemilik. Hak milik secara individual memang diakui keberadaanya sebagai hak yang melekat pada setiap individu yang didasarkan pada prinsip hifzd al-maal. Namun demikian, kebebasan individu atas hak miliknya dalam penggunaanya dibatasi oleh hak-hak orang lain. Hak orang lain atas tanah individu mengandaikan akan fungsi social dari tanah.
Dalam bebarapa literatur fiqh diatur beberapa kerangka etika kepemilikan atas tanah, antara lain :
1. Larangan duduk di jalan, karena mengganggu pemakai jalan. Fungsi pokok dari jalan adalah ruang publik di mana setiap orang berhak melintas di atasnya. Berhenti atau duduk di jalan dibolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan.34 Jalan umum (al-thariq al-‘amm) adalah milik umum sehingga tidak boleh seseorang mendirikan tempat untuk berjualan di atasnya atau dijadikan tempat duduk yang akan mengganggu pemakai jalan.35
2. Dilarang seseorang melintas jalan milik orang lain tanpa izinya, karena perbuatan tersebut termasuk ghasab.36 Dalam kitan dengan masalah jalan ini, seseorang tidak boleh membuat pintu atau jendela yang posisinya pas berada di atas jalan tersebut kecuali ada izin dari pemilik jalan. Jalan milik perorangan disebut dengan al-thariq al-khas.37
3. Kelebihan air dan rumput yang dimiliki oleh seseorang hendaknya diberikan kepada orang lain ketika kebutuhan dirinya telah tercukupi. Melarang orang lain untuk mengambil kelebihan air yang oleh seseorang, maka menurut Rasululalah menyebabkan tertutupnya rahmat Allah kepada orang tersebut.38
4. Tidak boleh menyerobot hak orang lain.39 Larangan ini mendasarkan pada hadits Rasulullah :
عن يعلى بن مرة قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ثم أيما رجل ظلم شبرا من الأرض كلفه الله أن يحفره حتى يبلغ سبع أرضين ثم يطوقه يوم القيامة حتى يفصل بين الناس

Artinya: Dari Ya’la ibn Abdillah bekata: saya mendengar Rasulallah bersabda Barang siapa yang mengambi sebidang tanah dari bumi maka orang tersebut disiksa pada hari kiamat dengan dikalungi tujuh bumi…40

5. Pengaturan berkaitan dengan pepohonan yang yang condong ke rumah tetangga haruslah ada ganti rugi41 . Dalam kaitan dengan masalah ini Rasulullah telah mengatur sebagaimana disebutkan dalam Hadits:

وحدثنا حماد بن سلمة عن أيوب عن عكرمة عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يمنع الرجل جاره أن يضع خشبة على جداره

Artinya: Dari Hammad ibn Salamah dari Ayyub dari Ikrimah dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah melarang seseorang yang menghalangi kepada tetangganya yang pohon/kayunya pada tembok rumah tetangganya.

6. Hak pemilik rumah susun yaitu perumahan yang terdiri dari beberapa lantai Ketika pemilik lantai bawah berkeinginan menjual rumahnya, maka pemilik lantai ats lebih berhak atas lantai bawah. Apabila bangunan lantai bawah roboh yang berdampak pada kerusakan lantai atas, maka apabila robohnya lantai bawah itu karena kesalahan pemilik lantai bawah, maka pemilik lantai bawah berkewajiban menanggung segala kerugian yang diderita pemilik lantai atas.42
7. Setiap orang yang membuka lahan baru (ihya al-mawat) maka pada dirinya melekat dua kewajiban pokok yaitu kewajiban untuk mengelurakan al-‘usyur yaitu pajak 10 % yang disetorkan kepada pemerintah dan kewajiban untuk membuat batas-batas tanahnya (al-hariim)..Kewajiban pasca ihyaul mawat 10% dan perbatasan.43 Kewajiban membayar sejumlah uang ke kas negara oleh pemilik tanah adalah merupaka salah satu bagian dari relasi hak individu dengan kewajiban pada negara. Inilah titik persinggungan antara kepemilikan secara individu dengan kepentingan negara.
8. Setiap pemilik tanah wajib membuat batas-batas atas tanahnya yaitu batas tanah dengan teras, pohon, batas sumur. Pemberian batasan secara jelas dikasudkan untuk meminimalisir lahirnya konflik yang dipicu oleh sengketa perbatasan hak atas tanah.44
III. Model-model Penyelesaian Sengketa Tanah
Persoalan hak kepemilikan atas harta termasuk masalah seputar pertanahan merupakan masalah yang seringkali terjadi di tengah-tengah masyarakat. Akar persoalan sengketa tentang tanah pada umumnya berkaitan dengan hak penggunaan, batas-batas tanah, transaksi dan yang berkaitan dengan persoalan ganti rugi atas tanah. Ruang lingkup persengketaan dilihat dari subjeknya bisa dalam relasi antar individu, individu dengan masyarakat, individu dengan negara dan masyarakat dengan negara.
Berkaitan dengan model penyelesaian sengketa tentang pertanahan dan pengairan antara seorang laki-laki dari suku Quraisy dengan Bani Quraidhah berkaitan dengan masalah pembagian air dengan mengadukan masalahnya kepada Rasulullah. Dari pengaduan ini Rasulullah memberikan keputusan bahwa pembagian air kepada orang lain baru diberikan ketika jumlah air yang dimiliki seseorang telah mencapai tinggi dua mata kaki. Ketika sudah mancapai tinggi dua mata kaki maka pemilik air yang berada di atas baru berkewajiban mengalirkan kepada kelompok orang yang posisinya berada di bawah. Hak atas air didasarkan pada kedekatan tanah yang dimilikinya dengan sumber mata air.
Apabila ada seseorang yang menanami sebidang tanah orang lain dengan tanaman kurma, maka Rasulallah memutuskan bahwa tanah tersebut adalah masih milik pemiliknya, sedangkan pohon kurma itu adalah milik dari orang yang menanam dan kepadanya diminta untuk mengelurkan pohon kurma tresebut dari kebun.45 Dalam pandangan Rasulallah, kepemilikan atas hak milik adalah hak dasar yang harus dijaga. Ketika beliu dihadapkan pada sengketa tentang pertanahan, beliu menyatakan : Sesungguhnya darah dan harta kamu sekalian terlindungi, maka tidak halal bagi seseorang memanfaatkan harta orang lain tanpa izin pemiliknya.46 Perbuatan menanam pepohonan di atas tanah orang lain menurut Rasulallah adalah bagian dari prilaku dhalim.47
Pada zaman Rasulallah pernah terjadi sengketa seputar kebun korma. Hadist diriwayatkan dari Yahya ibn ’Urwah ibn Zubair dari bapaknya bahwasanya ada seorang laki-laki menanami pohon di kebun korma milik orang lain. Kemudian Rasululllah memberikan keputusan atas kasus ini dengan menyatakan bahwa pemilik kebun korma tetap menjadi pemilik korma tersebut dan seorang yang menanam pohon korma diminta untuk mengeluarkan pohon korma tersebut dari kebun.48
Sedangkan berkaitan dengan sengketa pembagian giliran memperoleh air, hal ini pernah terjadi sengketa pada zaman Rasulullah antara seorang laki-laki Quraisy dengan bani Quraidhah yang diadukan kepada Rasul. Kemudian Rasul memberikan keputusan dalam masalah ini dengan dengan pernyataanya sebagai berikut :
فقضي بينهم رسول الله صلى الله عليه وسلم أن الماء إلى الكعبين لا يحبس الأعلى على الأسفل
Dari Hadits di atas jelas bagimana Rasulullah memberikan keputusan hukum diantara para pihak yang bersengketa bahwasanya batas hak pengairan itu diukur dengan batasan ketika air tingginya sudah mencapai dua mata kaki. Ketika sudah mencapai ukuran dua mata kaki maka tidak ada alasan pemilik air yang berada di atas untuk menahan airnya bagi orang yang mempunyai lahan di bawahnya.49
Berkaitan dengan sengketa masalah hak pengairan ini juga pernah terjadi pada masa khalifah Umar ibn Khattab antara Adh-Dhahhak ibn Khulaifah dengan Muhammad ibn Maslamah di mana Adh-Dhahhak meminta kepada Muhammad ibn Maslamah untuk diberi jalan aliran air untuk mengairi kebunnya, akan tetapi Muhammad ibn Maslamah menolaknya. Kemudian Umar memerintahkan pada Muhammad ibn Maslamah untuk memberi jalan aliran air kepada Adh-Dhahhak, tetapi Muhammad ibn Maslamah menolaknya. Kemudian Umar berkata kepada Muhammad, apakah pemberian jalan itu membahayakanmu? Muhammad menjawab, tidak. Umar berkata, mengapa anda menolak memberi jalan air ? demi Allah akan saya alirkan air itu sekalipun melalui perutmu.50

Kemudian berkaitan dengan sengketa batas-batas teras rumah dengan jalan milik umum, maka Rasulullah memberikan keputusan bahwa batas antara teras rumah dengan jalan adalah tujuh dira’. Pemberian batas tanah milik dengan jalan dimaksudkan untuk memberikan ruang yang cukup bagi para pengguna jalan sebagai tempat publik. Dengan demikian maka semangat hadits ini adalah perlunya diperhatikan bahwa ada dimensi social yang harus ditunaikan oleh pemilik lahan yaitu mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat dalam mengakses jalam secara mudah. Bahkan dalam sebuah riwayat Rasulullah mempersilahkan masyarakat untuk menuntut hak-hak social kepada pemilik tanah ketika kewajiban pemilik tanah berupa memberi jalan kepada pengguna jalan tidak dipenuhi. Adapun batas-batas pemberian hak jalan dari tanah adalah 7 dhira.51 Akan tetapi ketika pemilik tanah membuat jalan secara khusus untuk dirinya sendiri, maka orang yang akan melintasi jalan tersebut padahal jalan untuk umum sudah ada, maka orang tersebut haruslah meminta izin dari pemilik jalan.52
Pengaturan tentang batas-batas hak pengairan juga berkaitan dengan aturan pembuatan sumur tempat sumber mata air. Menurut imam Malik seseorang tidak boleh membuat sumur yang mana sumur tersebut berdekatan dengan sumur tetangganya. Menurutnya, kalau pembuatan sumur tersebut betul-betul membahayakan bagi sumur tetangganya, maka pembuatan sumur tesebut dilarang. Rasulullah memberikan batas / jarak antara satu sumur dengan sumur lain dengan berbagi sisinya yaitu empat puluh dzira’.53 Demikian juga seseorang dilarang membuat jamban (kakus) yang sangat berdekatan dengan sumur tetangganya.54
Dari berbagai kasus actual baik yang terjadi pada masa Rasulullah, masa sahabat ataupun pada masa-masa imam mazhab berkaitan dengan sengketa pertanahan tampak bahwa persoalan seputar sengketa tanah merupakan persoalan yang sering terjadi dalam proses kehidupan. Dengan memperhatikan berbagai kasus sebagaimana penulis deskripsikan di atas sangat jelas bagaimana Rasulullah dan kaum salafus shalih telah memberikan panduan teknis bagi penyelesaian masalah pertanahan. Paradigma yang dikembangkan dalam proses penyelesaian masalah tanah adalah menciptakan dan membumikan nilai-nilai kemaslahatan sebagai dasar pijakanya. Pembumian nilai-nilai kemaslahatan adalan inti dari ajaran Islam.
Beberapa panduan teknis penyelesaian masalah sengketa tanah baik dalam relasi personal, atau relasi personal dengan komunal atau relasi komunal dengan negara di samping mempertimbangkan bingkai yuridis juga mempertimbangkan dimensi etis. Perpaduan dimensi yuridis dan etis dalam membuat regulasi pertanahan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah dan kaum salafus shalih merupakan gambaran penyelesaian masalah tanah secara bermartabat dan terhormat dengan menghindarkan pada eksploitasi atau bahkan mendeskriditkan pihak lain yang bertentangan dengan spirit dasar syari’at Islam yaitu tahqiq al-mashalih al-‘ammah.
F. Kesimpulan

Dalam Islam, kepemilikan tanah oleh seseorang dalam konteks individual dalam relasi sosial secara yuridis diakui, di mana pemilik tanah mempunyai kewenangan untuk menggunakan (tasharruf) sesuai dengan keinginanya. Kewenangan manusia atas kepemilikan harta (proverty right) dalam kaidah hukum Islam dilindungi dalam bingkai hifdzu al-maal sebagai salah satu prinsip al-kulliyat al-khams. Tanah di samping sebagai instrumen ekonomis, juga mempunyai kandungan sosial-humanistik.
Kepemilikan seseorang atas tanah sebagaimana kepemilikan atas harta benda yang lainya dalam konteks yuridis maupun etika sosial haruslah dipandang sebagai kepemilikan yang di dalamnya juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat sosial. Kebebasan seseorang atas hak propertinya hakikatnya juga dibatasi oleh hak-hak orang lain baik secara individual maupun kelompok. Dalam konteks ini telah diatur dalam hadis Nabi tentang fungsi-fungsi sosial yang melekat pada hak milik atas tanah dihubungkan dengan kepentingan-kepentingan orang lain dan public sphare (ruang publik). Dalam kaitan dengan relasi personal dan sosial di tengah-tengah masyarakat, persoalan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya juga harus mempertimbangkan kepentingan orang lain (syarik; orang yang berdampingan) denganya.
Islam memandang negara sebagai institusi yang mengelola masyarakat suatu negara. Atas dasar inilah maka Islam memberikan hak sekaligus kewajiban kepada isntitusi tersebut untuk mengatur relasi antar individu dan individu dengan masyarakat serta hubungan individu, masyarakat dengan negara. Dalam hal pengaturan fungsi-fungsi sosial tanah, pemerintah (imam) mempunyai otoritas untuk membuat regulasi terkait dengan tanah, untuk mengatur dan menata penggunaan tanah untuk menciptakan kemaslahatan umum.
Otoritas pemerintah membuat regulasi pertanahan didasarkan pada hak yang dimiliki oleh pemerintah yaiu hak iqtha yaitu hak memberikan lahan pada pihak lain baik sebagai hak milik atau hak memanfaatkan saja dan hima’ yaitu otoritas untuk menetapkan tempat lindung sebagai public sphare untuk kemaslahatan bersama. Kalaupun pemerintah (imam) akan melakukan pembebasan tanah dengan otoritas iqtha’ yang melekat padanya, maka rakyat atau pihak-pihak yang tanahnya terambil mempunyai hak untuk memperoleh ganti rugi / imbalan (al-ujrah) yang diambil dari uang baitul maal (kas negara) dengan mendasarkan pada nilai kepatutan secara sosial (‘urf) yang diputuskan secara bersama-sama dengan prinsip saling rela.
Seorang imam/kepala negara berhak untuk mengatur (membuat batasan) penggunaan tanah tertentu dengan alasan yang rasional, logis dan objektif dengan dilandasi semangat merealisasikan kemaslahatan umum بشرط أن لا يضر بكافة المسلمين sebagai tugas pokok kepala negara. Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan: bahwa kebijakan seorang kepala negara harus berorientasi pada upaya menciptakan kemaslahatan تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebolehan membuat kebijakan hima yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kemaslahatan ummat dan sebaliknya kalau kebijakan itu berimplikasi lahirnya madharat maka tidak boleh. Salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam hal pengaturan tanah adalah hak imam membuat hima (tanah lindung) untuk kepentingan rakyat banyak. Namun demikian seorang imam tidak boleh menentukan kebijakan hima untuk kepentingan dirinya. Dasar kebijakan penguasa dalamr pembuatan kebijakan hima adalah terciptanya kemaslahatan manusia (ma lam yudhayyaq ‘ala an-naas). Dasar filosofis dari kebijakan pemerintah membuat regulasi tentang harta berangkat dari sebuah kesadaran akan hakikat harta bahwa semua harta itu hakikatnya adalah milik Allah.












Endnote

Lihat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 17.
2 Dalam kaidah hukum Islam dikenal lima prinsip dasar yang terumuskan dalam konsep al-Kulliyat al-khams yaitu: khifdz al-din (agama) , nafs (jiwa), aql (akal), maal (harta) dan nasl (keturunan).
3 Lihat al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 19.
4Larangan monopoli dalam Islam secara konseptual diqiyaskan dengan larangan menimbun barang (al-ihtikar) berdasarkan hadits :
عن سعيد بن المسيب عن معمر بن عبد الله بن نضلة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم لا يحتكر إلا خاطئ
Lihat, Imam Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 2 (Bairut: Daar al-Fikr, tt) hal. 728.
5 Dirjen Bimas Islam Depag RI, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta: Depag RI, 2003), hal. 12-13.
6 Muhammad Abi Sahl al-Syarakhsyi, Al-Mabsuth, Juz 15 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, tt) hal. 55-56.
7 Imam Malik ibn Anas, Al-Mudawwanat al-Kubra, Juz 15, (Bairut: Daar al-Sadr, tt) hal. 197
8 Muhammad ibn Yaziz Abu Abdillah al-Qazwaini, Sunan Ibn Majah, juz 2, (Bairut: Daar al-Fikr, tt) hal. 833.
9 Abi Hasan al-Mawardi, Kitab Ahkam al-Sulthaniyah, (Bairut: Daar al-Fikr, 1960), hal. 185.
10 Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’I, Al-Umm, Juz 4 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, 1393 H), hal. 48. lihat pula, Syams al-Haq al- ‘Adzim, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Juz 8, (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1415), hal. 135. Bandingkan dengan As-Shan’ani, Subulus Salam, (Indonesia: Maktabah Dahlan, tt) hal. 83
11 Abdurahman as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadhair, (Indonesia: Maktabah Nur, tt) hal. 83.
12 Abi Hasan al-Mawardi, Kitab. hal. 177-190. Bandingkan dengan, Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab fi Fiqh Imam Syafi’I juz 1, (Bairut: Daar al-Fikr, tt) hal. 426.
13. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1998), hal. 250.
14 . Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, (Bandung: Rosdakarya, 2001), hal. 65.
15. Sujono dan Abdurahman, Metodologi Penelitian, Suatu pemikiran dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hal. 13.
16 Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi. hal. 154.
17.Soerjono Soekanto, Op. Cit, hal.261.
18. KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial (Jogjakarta: LkiS, 1994) hal. 231.
19.Lihat Abi Hasan Al-Mawardi, Kitab Ahkam al-Sulthaniyah, (Bairut: Daar al-Fikr, 1960) hal.195-190. Bandingkan dengan, Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (Bairut: Daar al-Fikr, tt ) hal. 574-575.
20. Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5. hal, 339.
21. Ibnu Qudamah, Al-Kaafi. hal. 510.
22. Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al -Furu’ juz 4. hal. 442. Lihat pula, Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al-Mubda’ fi Syarh al-Muqni Juz 5, hal. 259.
23.Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5. hal, 338
24.Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al-Mubda’ fi Syarh al-Muqni Juz 5, hal. 265.

25 Ibid, hal. 265.
26Ibid, Bandingkan pula dengan, Abi Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’. hal. 208.
27 Ibid, 117. lihat pula, Ibnu Qudamah, Al-Mughni. hal. 462.
28 Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5. hal, 341.
29 Abi Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’. hal. 108.
30 Ibnu Qudamah, Al-Mughni. hal. 474.
31 Ibid. hal. 463.
32 Sayyidi Ahmad Ad-Dardiri, Asy-Syarh al-Kabir juz 4 (Bairut: Daar al-Fikr, t.tp) hal. 68.
33 Ibn Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8 (Bairut: Daar al-Afaq al-Jadidah, t.tp) hal. 241.
34 Abi Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’. hal. 104.
35 Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat al-Fiqh fi Al-Islamy (Bairut: Jamiat al-Iskandariyat, t.tp) hal. 447.
36 Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam fi Marifatil Ahkam juz 1 (Kairo: Al-Babi al-Halabi, 1973) hal. 305-306.
37 Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat. hal. 446.
38 Ibnu Qudamah, Al-Kaafi. hal. 511.
39 Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat. hal. 444. Bandingkan dengan, Muhammad ibn Ahmad al-Minhaji, Jawahirul Uqud wa Mu’inul Quddhat wal Muwaqqiina wa Syuhud (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996) hal. 238.
40 Hadis riwayat Ibn Hibban dari Ya’la ibn Murrah dalam Shahih Ibn Hibban.
41Burhanudin Abi Wafa’, Tabshiratul Hukkam (Bairut: Daar al-Fikr, t.tp) hal. 252.
42Muhammad Kamaludin Imam, Nadhariyat. hal. 443-447.
43 Alauddin al-Kissai, Badai’u Ash-Shana’I fi Tartib Asy-Syara’Ijuz 6 (Bairut: Daar al-Kutub al-Arabi, t.tp) hal. 195. Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra juz 6 (Makkah Mukarramah, Maktabah Daar al-Baaz, t.tp) hal. 165-166.
44 Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 165-166.

45 Ibnu Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla. hal. 236.
46 Ibnu Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8. hal. 240.
47Abu Daud Al-Sijistani, Sunan Abi Daud, 179.
48 Ibnu Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8. hal. 236. lihat pula, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari. hal. 19.
49 Abu Daus Al-Sijistani, Sunan Abi Daud juz 3. hal. 316.
50 Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 156. Bandingkan dengan, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul. hal. 111.
51 Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 154.
52 Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam. hal. 306.
53Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 155.
54 Malik ibn Anas, Al-Mudawanatul Kubra juz 15 (Bairut: Daar al-Shadr, t.tp) hal. 195.























DAFTAR PUSTKA
Abi Hasan al-Mawardi, Kitab Ahkam al-Sulthaniyah, (Bairut: Daar al-Fikr, 1960)
As-Shan’ani, Subulus Salam, (Indonesia: Maktabah Dahlan, tt)
Abdurahman as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nadhair, (Indonesia:Maktabah Nur, tt)
Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhaddzab fi Fiqh Imam Syafi’I juz 1, (Bairut: Daar al-Fikr, tt)
Dirjen Bimas Islam Depag RI, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta: Depag RI, 2003)
Imam Malik ibn Anas, Al-Mudawwanat al-Kubra, Juz 15, (Bairut: Daar al-Sadr,
Imam Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, Juz 2 (Bairut: Daar al-Fikr, tt)
Idris Asy-Syafi’I, Al-Umm, Juz 4 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, 1393 H)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1998)
Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, (Bandung: Rosdakarya, 2001
Sujono dan Abdurahman, Metodologi Penelitian, Suatu pemikiran dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).
Ibn Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8 (Bairut: Daar al-Afaq al-Jadidah, t.tp)
Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam.
Muhammad Abi Sahl al-Syarakhsyi, Al-Mabsuth, Juz 15 (Bairut: Daar al-Ma’rifah,tt)
Muhammad ibn Yaziz Abu Abdillah al-Qazwaini, Sunan Ibn Majah, juz 2, (Bairut: Daar al-Fikr, tt)
KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial (Jogjakarta: LkiS, 1994)
Syams al-Haq al- ‘Adzim, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Juz 8, (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1415)
Muhammad Ibn Muflikh al-Maqdisi, Al-Mubda’ fi Syarh al-Muqni Juz
Ibn Hazm Adh-Dhahiri, Al-Muhalla juz 8 (Bairut: Daar al-Afaq al-Jadidah, t.tp)
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari Juz 5 (Bairut: Daar al-Ma’rifah, 1379 H)
Ibrahim ibn Abi al-Yamni Muhammad al-Hanafi, Lisanul Hukkam fi Ma’rifatil Ahkam (Kairo: Bab a-Halabi, 1973)
Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (Bairut: Daar al-Fikr, tt )
Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj Juz 5 (Kairo: Musthafa bab al-Halabi wa Auladuhu, t.tp)
Sayyidi Ahmad Ad-Dardiri, Asy-Syarh al-Kabir juz 4 (Bairut: Daar al-Fikr, t.tp)
Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan, hal. 155.
Malik ibn Anas, Al-Mudawanatul Kubra juz 15 (Bairut: Daar al-Shadr, t.tp)