Pencabutan Hak Milik Pribadi
Thursday, 13 April 2006
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Nomor : 8/MUNAS
VII/MUI/12/2005
Tentang
PENCABUTAN HAK MILIK
PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam
Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir
1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG :
- Bahwa di tengah-tengah masyarakat sering terjadi
adanya benturan anatara kepentingan pribadi dengan
kepentingan umum yang tidak jarang menimbulkan
ketidakserasian hubungan antara sebagian masyarakat
dengan sebagian lain atau anatara masyarakat dengan
pemerintah.
- Bahwa benturan dua kepentingan tersebut seringkali
berupa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan
umum;
- Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu
menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut untuk
dijadikan pedoman oleh masyarakat.
MENGINGAT :
- Firman Allah SWT; a.I.:
Dan orang-orang yang
telah menempati Kota Madinah dan telah beriman
(Anshar) sebelum (Kedatangan) mereka (Muhajirin),
mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka.
Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka
terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang
Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang
Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka
memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa
yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah
orang-orang yang beruntung. (al-Hasyr: [59]: 9)
"Dan janganlah kamu merugikan manusia kepada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan" (QS. Al-Syu'ara [26]: 183).
"…KAmu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"
(QS. Al-Baqarah [2]: 279)
- Hadis Nabi s.a.w., :
- "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah
haram (mulia, dilindungi)…" (H.R. al-Tirmidzi).
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
- Hadis bahwa Nabi s.a.w. ketika membangun Masjid
Nabawi membebaskan tanah warga asli Madinah dengan
membelinya. (HR al-Bukhari).
- Tindkan Umar bin Khaththab yang membebaskan
tanah penduduk dengan memberi ganti rugi ketika
memperluas Masjid Haram. (lihat Naz'ul Milkiyyah).
MEMPERHATIKAN :
- Pendapat Ulama tentang definisi kepentingan umum
(manfa'ah 'ammah):
"Kepentingan umum adalah segala
sesuatu yang manfaatnya kembali kepada seluruh manusia
(rakyat) atau kepada sebagian mereka tanpa di batasi
individu-individunya."
- Qa'idah Fiqh (Al-Muwafaqat, Juz 4, h. 196-197) :
"Kemaslahatan umum harus di dahulukan atas
kemaslahatan khusu"
- Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal
58) :
"Tindakan pemerintah terhadap rakyat harus
didasarkan kemaslahatan
- Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal
26) :
"Mudharat yang khusus dapat dilakukan untuk
menghindarkan mudharat yang bersifat umum."
- Qa'idah Fiqh Irtiqab Akhaffi adl-Dlararain
(Al-Mustashfa dll):
"Apabila terjadi Kontradiksi
antara dua mafsadah maka yang harus dipilih adalah
yang mafsadatnya paling ringan."
- Keputusan Masjid IlmiahLembaga Pengkajian Fiqh
Islam (majma' al-Fiqh al-Islami) Nomor 29 (4/4) dalam
Muktamar IV di Jiddah Arab Saudi, tanggal 18-23
Jumadil Akhir 1408 H/16-11 Pebruari 1988 M tentang
pencabutan hak milik (individu) untuk kepentingan Umum
(majalah Majma' al-Fiqh al-Islami, No. IV, jilid II,
h.897).
- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas
VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah
SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENCABUTAN
HAK MILIK PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN
UMUM
PERTAMA : Ketentuan Umum
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
- Hak milik pribadi adalah kepemilikan terhadap
sesuatu yang manfaatnya hanya di nikmati oleh
pemiliknya, seseorang atau beberapa orang tertentu.
- Kepentingan umum adalah kepentingan yang
manfaatnya dinikmati oleh masyarakat umum tanpa ada
diskriminasi. KEDUA : Ketentuan
Hukum
- Hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara/
pemerintah dan jaminan hak-haknya secara penuh. Tidak
seorangpun termasuk pemerintah boleh mengurangi,
mempersempit atau membatasinya. Pemiliknya berkuasa
atas hak miliknya dan berhak mempergunakan atau
memnfaatkannya dalam batas-batas yang dibenarkan oleh
Syara'/ hukum Islam.
- Bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan umum maka yang di dahulukan adalah
kepentingan umum dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ditempuh lewat musyawarah antara pemerintah dan
pemilik hak tanpa adanya pemaksaan.
- Harus di beri ganti rugi yang layak (tsamanul
mitsli).
- Penanggung jawab kepentingan umum adalah
pemerintah.
- Penetapan kepentingan umum oleh DPR atau DPRD
dengan memperlihatkan Fatwa dan pendapat MUI.
- Kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan
untuk kepentingan lain terutama yang bersifat
komersial.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL
VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang
Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,
Sekretaris,
K.H. MA'RUF AMIN
HASANUDIN
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
Kamis, 11 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar