Kamis, 11 Desember 2008

Pencabutan Hak Milik Pribadi

Pencabutan Hak Milik Pribadi
Thursday, 13 April 2006


KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA

INDONESIA
Nomor : 8/MUNAS

VII/MUI/12/2005
Tentang
PENCABUTAN HAK MILIK

PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam

Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir

1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG :



- Bahwa di tengah-tengah masyarakat sering terjadi

adanya benturan anatara kepentingan pribadi dengan

kepentingan umum yang tidak jarang menimbulkan

ketidakserasian hubungan antara sebagian masyarakat

dengan sebagian lain atau anatara masyarakat dengan

pemerintah.

- Bahwa benturan dua kepentingan tersebut seringkali

berupa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan

umum;

- Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu

menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut untuk

dijadikan pedoman oleh masyarakat.

MENGINGAT :



- Firman Allah SWT; a.I.:
Dan orang-orang yang

telah menempati Kota Madinah dan telah beriman

(Anshar) sebelum (Kedatangan) mereka (Muhajirin),

mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka.

Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka

terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang

Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang

Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka

memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa

yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah

orang-orang yang beruntung. (al-Hasyr: [59]: 9)

"Dan janganlah kamu merugikan manusia kepada

hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi

dengan membuat kerusakan" (QS. Al-Syu'ara [26]: 183).

"…KAmu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"

(QS. Al-Baqarah [2]: 279)


- Hadis Nabi s.a.w., :



- "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah

haram (mulia, dilindungi)…" (H.R. al-Tirmidzi).


Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
- Hadis bahwa Nabi s.a.w. ketika membangun Masjid

Nabawi membebaskan tanah warga asli Madinah dengan

membelinya. (HR al-Bukhari).

- Tindkan Umar bin Khaththab yang membebaskan

tanah penduduk dengan memberi ganti rugi ketika

memperluas Masjid Haram. (lihat Naz'ul Milkiyyah).

MEMPERHATIKAN :



- Pendapat Ulama tentang definisi kepentingan umum

(manfa'ah 'ammah):
"Kepentingan umum adalah segala

sesuatu yang manfaatnya kembali kepada seluruh manusia

(rakyat) atau kepada sebagian mereka tanpa di batasi

individu-individunya."

- Qa'idah Fiqh (Al-Muwafaqat, Juz 4, h. 196-197) :

"Kemaslahatan umum harus di dahulukan atas

kemaslahatan khusu"

- Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal

58) :
"Tindakan pemerintah terhadap rakyat harus

didasarkan kemaslahatan

- Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal

26) :
"Mudharat yang khusus dapat dilakukan untuk

menghindarkan mudharat yang bersifat umum."

- Qa'idah Fiqh Irtiqab Akhaffi adl-Dlararain

(Al-Mustashfa dll):
"Apabila terjadi Kontradiksi

antara dua mafsadah maka yang harus dipilih adalah

yang mafsadatnya paling ringan."

- Keputusan Masjid IlmiahLembaga Pengkajian Fiqh

Islam (majma' al-Fiqh al-Islami) Nomor 29 (4/4) dalam

Muktamar IV di Jiddah Arab Saudi, tanggal 18-23

Jumadil Akhir 1408 H/16-11 Pebruari 1988 M tentang

pencabutan hak milik (individu) untuk kepentingan Umum

(majalah Majma' al-Fiqh al-Islami, No. IV, jilid II,

h.897).

- Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas

VII MUI 2005.



Dengan bertawakal kepada Allah

SWT
MEMUTUSKAN


MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENCABUTAN

HAK MILIK PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN

UMUM
PERTAMA : Ketentuan Umum




Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
- Hak milik pribadi adalah kepemilikan terhadap

sesuatu yang manfaatnya hanya di nikmati oleh

pemiliknya, seseorang atau beberapa orang tertentu.

- Kepentingan umum adalah kepentingan yang

manfaatnya dinikmati oleh masyarakat umum tanpa ada

diskriminasi. KEDUA : Ketentuan

Hukum




- Hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara/

pemerintah dan jaminan hak-haknya secara penuh. Tidak

seorangpun termasuk pemerintah boleh mengurangi,

mempersempit atau membatasinya. Pemiliknya berkuasa

atas hak miliknya dan berhak mempergunakan atau

memnfaatkannya dalam batas-batas yang dibenarkan oleh

Syara'/ hukum Islam.

- Bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi

dengan kepentingan umum maka yang di dahulukan adalah

kepentingan umum dengan ketentuan sebagai berikut :



- Ditempuh lewat musyawarah antara pemerintah dan

pemilik hak tanpa adanya pemaksaan.

- Harus di beri ganti rugi yang layak (tsamanul

mitsli).

- Penanggung jawab kepentingan umum adalah

pemerintah.

- Penetapan kepentingan umum oleh DPR atau DPRD

dengan memperlihatkan Fatwa dan pendapat MUI.

- Kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan

untuk kepentingan lain terutama yang bersifat

komersial.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :

22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.


MUSYAWARAH NASIONAL

VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang

Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,





Sekretaris,
K.H. MA'RUF AMIN



HASANUDIN
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43
Halal Guide
http://www.halalguide.info Powered by Joomla! Generated: 9 May, 2008, 19:43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar